Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah kembali menurunkan harga minyak goreng melalui skema Harga Eceran Tertinggi baik untuk curah atau model kemasan. Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2022.
Dengan adanya aturan ini, otomatis harga minyak goreng dari jenis curah, kemasan sederhana, sampai jenis dengan menggunakan kemasan premium, memiliki kisaran harga yang berbeda-beda.
BACA JUGA :Â Temukan Harga Minyak Goreng Tak Sesuai Aturan, Adukan ke Nomor Ini
Nah, untuk lebih pastinya, berikut daftar harga minyak goreng resmi 1 Februari 2022 :
– Harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
– Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
– Harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, juga telah meminta produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.
“Kepada produsen kami instruksi percepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak habis stok di pedagang dan pengecer. Untuk masyarakat diimbau bijak dan tidak panic buying kami jamin stok minyak goreng tersedia terjangkau,” kata Lutfi.
Selain itu, Lutfi juga menyamapaikan bila pemerintah akan mengambil langkah hukum sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau coba melanggar ketentuan.
BACA JUGA :Â Mau Coba Berbisnis Tahun Ini, Cek 4 Langkahnya
Lutfi berharap melalui kebijakan ini masyarakat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” kata Mendag.