Ternyata Ada SIM D bagi Difabel Loh

Selama ini masyarakat pada umumnya hanya mengetahui SIM A dan C untuk mobil dan sepeda motor. Selain itu ada juga SIM B dan B1 untuk kategori pengendara truk, travel, dan bus.

Namun selain SIM A, B, dan C, ternyata kepolisian juga merilis SIM D yang dikhususkan bagi orang yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas. Sesuai fungsinya, SIM tersebut dikeluarkan untuk mengendarakan kendaraan motor.

Ada dua kategori SIM D bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, yakni D dan D1. Untuk kategori D diperuntukan bagi disabilitas yang berkendara motor, sementara D1 untuk mobil.

BACA JUGA : Coba SIGNAL, Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Nasional

Dari segi spesifikasi kendaraan yang digunakan tentu berbeda. Contoh untuk motor, biasa penyandang disabilitas memodifikasi menjadi roda tiga dengan tujuan memudahkan mereka dalam beraktivitas.

SIM D

Ada legal di jalan raya, maka tetap diperlukan adanya surat izin mengemudi yang diwadahi oleh pihak kepolisian melali SIM D tersebut. Kategori ini juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993, yang tertuang dalam Pasal 217 ayat (1).

Nah untuk syarat-syaratnya sendiri sebagai berikut :

– Pemohon tertulis
– Bisa membaca dan menulis
– Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
– Batas usia minimal 17 tahun
– Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
– Sehat jasmani dan rohani -Lulus ujian teori dan praktik

BACA JUGA : Belajar dari Semangat UMK Difabel yang Saling Membantu

Sedangkan untuk biayanya, dikenakan Rp 50.000 untuk SIM D dan D1. Sementara ongkos perpanjangannya jauh lebih murah dari SIM biasanya, yakni Rp 30.000 saja.

Exit mobile version