JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Di Rumah Aja, Gini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

by Redaksi JNEWS
19 January 2021
Bayar Pajak Kendaraan Online
Share on FacebookShare on Twitter

Bayar Pajak Kendaraan Online – Pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat sedikit parno ke luar rumah untuk melakukan aktivitas, termasuk dalam hal menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermoto (PKB).

Padalah bila sampai telah membayar, ada sanksi menanti yang membuat pemilik kendaraan seperti mobil dan motor, harus mengeluarkan uang lebih banyak dari seharusnya.

Nah, buat yang belum tahu, ada cara mudah membayar pajak kendaraan, yakni dengan menggunakan metode online. Dengan demikian, Anda tak perlu repot keluar dari rumah untuk membayarkan pajak motor atau mobil.

BACA JUGA : Cara Mematikan Windows Update di Windows 10 Mudah

Bayar Pajak e-SAMSAT

Bayar pajak kendaraan secara online sangat mudah untuk dilakukan. Bahkan saat ini metode daring ini juga sudah tersedia di beberapa kota besar selain DKI Jakarta, seperti Bandung, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan lainnya.

Untuk membayar pajak kendaraan online di wilayah DKI Jakarta, Anda hanya perlu membuka situs resminya, untuk langkah-langkahnya sebagi berikut ;

  1. Masuk ke portal https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  2. Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
  3. Lalu bayar ke ATM atau transfer via mobile banking
  4. Simpan struk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Alternatif lain untuk membayar pajak kendaraan bisa juga melalui aplikasi online SAMOLNAS, atau Samsat Online Nasional milik kepolisian.

Ilustrasi Bayar Pajak

SAMOLNAS adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

BACA JUGA : Ini Cara Menghapus History Google di HP Android

Dengan adanya aplikasi SAMOLNAS yang dapat diunduh di Playstore, warga atau pemilik kendaraan tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat saat ingin mengurus terkait dokumen kendaraan bermotor, semua cukup dilakukan secara online saja dari rumah.

Untuk cara penggunaan membayar pajak online via SAMOLNAS, sebagai berikut langkahnya ;

E-SAMSAT

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
  • Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.
  • Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi “perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesagan.
  • STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.” Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.
  • Lalu akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
  • Apabila sudah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
  • Kemudian wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.
  • Adapun perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
  • Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM. Kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.
  • Jika sudah melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikirimi E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
  • Selanjutnya, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Tags: Bayar pajak kendaraan onlineBayar Pajak Onlinee-SamsatonlinePKB onlineSALMONAS
Share215Tweet134
Next Post
Karyawan JNE Ambon kian optimimis menatap 2021

Memasuki 2021 JNE Ambon Siap Melaju Lebih Kencang

TERKINI

jne krayan

JNE Krayan, Melayani di Pedalaman Tapal Batas dengan Serawak

17 September 2025
peserta bpjs tk bisa cicil rumah dengan bunga rendah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Rendah

17 September 2025
Victoria Falls: Air Terjun Terbesar di Dunia

Mengenal Victoria Falls, Air Terjun Terbesar di Dunia Warisan Dunia UNESCO

17 September 2025
ojk

OJK Terbitkan Aturan Permudah Pembiayaan UMKM

17 September 2025
Tempat Wisata di Sabang yang Menarik

Tempat Wisata di Sabang: Dari Pantai Eksotis hingga Tugu Nol Kilometer

16 September 2025
futsal merdekaria jne 2025

Akhir Merdekaria JNE 2025: Tim BMD Juara Futsal, Tim Megahub Jawara Badminton

16 September 2025

POPULER

Pura Ulun Danu Beratan: Sejarah dan Faktanya

Sejarah dan Fakta Menarik Pura Ulun Danu Beratan di Bedugul

by Penulis JNEWS
4 September 2025

Makanan Khas Gorontalo Wajib Dicicipi

Daftar Makanan Khas Gorontalo dengan Cita Rasa Autentik

by Penulis JNEWS
8 September 2025

Desa Arborek di Raja Ampat yang Bak Surga

Pesona Desa Arborek: Surga Kecil di Raja Ampat yang Mendunia

by Penulis JNEWS
2 September 2025

futsal merdekaria jne 2025

Akhir Merdekaria JNE 2025: Tim BMD Juara Futsal, Tim Megahub Jawara Badminton

by Redaksi JNEWS
16 September 2025

kurir jne terjebak di gedung dpr

Cerita Kurir JNE Terjebak di Kawasan Gedung DPR Saat Unjuk Rasa “Memanas”

by Redaksi JNEWS
11 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal