JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP, Begini Caranya

by Redaksi JNEWS
20 December 2022
Bayar Pajak Via SIGNAL cukup pake HP
Share on FacebookShare on Twitter

Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), pemilik kendaraan dimudahkan lantaran tak perlu lagi membayar pajak tahunan dengan menyambangi kantor Samsat terdekat.

Cukup dari rumah menggunakan ponsel pintar, pemilik kendaraan sudah bisa membayarkan pajak tahunan kendaraan yang sudah menjadi ritual wajib.

Aplikasi SIGNAL bisa download melalui andorid atau iOS. Enaknya lagi, pemilik kendaraan tetap bisa melakukan pembayaran meski di tanggal merah atau hari libur.

BACA JUGA : Awas, Lupa Bayar Denda Tilang ETLE Sanksinya STNK Diblokir

Sedangkan untuk caranya sebagi berikut :

– Setelah terinsetal, lakukan registrasi dengan memasukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor HP, kata sandi, dan ulangi kata sandi.

Signal
Signal (foto: CNBC)

– Anda juga akan diminta memasukan foto e-KTP, verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

– Untuk melakukan verifikasi, klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

– Setelah proses registrasi berhasil, Anda akan diminta mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun orang lain di aplikasi SIGNAL.

– Untuk kendaraan milik sendiri, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.

– Berikutnya, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

– Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

– Setelah semua kolom diisi maka klik tombol “Lanjut”.

– Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

– Apabila data kendaraan telah berhasil ditambahkan, Anda bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

– Caranya, buka kembali aplikasi SIGNAL dan login menggunakan akun yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor

– Selanjutnya klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi

– Masukkan NRKB yang telah didaftarkan

BACA JUGA : Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Usai Kendaran Dijual

– SIGNAL bakal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan

Bayar pajak kendaraan via SIGNAL

– Berikutnya bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)

– Apabila Anda tidak berminat, Anda bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor

– Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL

– Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak mobil.

Tags: Bayar PajakHponlinePajak kendaraanPajak mobilponselSamsatsignal
Share190Tweet119
Next Post
kemenparekraf dorong pelatihan ekonomi kreatif dan pariwisata

Kemenparekraf Dorong Pelatihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

TERKINI

Tempat Terindah di Indonesia Wajib Dikunjungi

20 Tempat Terindah di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

4 July 2025
Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal