Begini Cara Daftar Merek Baru, Pelaku UMKM Tak Perlu Bingung

Pentingnya UMKM memahami cara daftar merek

Pentingnya UMKM Mengantongi HAKI

Dalam dunia bisnis, jenama atau merek mempunya peran yang sangat penting untuk merepresentasikan suatu produk atau jasa. Pelaku usaha umumnya menggunakan merek untuk mempromosikan identitas sekaligus imej perusahaan itu sendiri.

Sebegitu pentingnya sebuah merek, para pelaku usaha, termasuk UMKM, harus memahami perlindungan hukum terkait itu, khususnya yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fesyen di Indonesia.

Baca juga: Pameran Otomotif Ikut Gerakan Ekonomi UMKM Kuliner

Nah, bagi pelaku UMKM yang masih kebingungan cara mengurus merek atau brand baru, berikut langkah-langkahnya:

1. Registrasi akun di https://merek.dgip.go.id/
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
5. Isi seluruh formulir yang tersedia
6. Unggah data dukung yang dibutuhkan
7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, kemudian klik selesai
8. Permohonan sudah diterima

Sementara untuk persyaratan yang dibutuhkan terbilang mudah, yaitu etiket atau label merek, tanda tangan pemohon, dan surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKN Binaan Dinas (asli).

Baca juga: Mau Sukses ? Pelaku UMKM Pantang Abaikan 3 Hal Ini

Lalu berapa biayanya?

Tarif pendaftaran hak merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu UMKM dan Umum. Mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2019, tarif pendaftaran termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2.000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.

Sedangkan untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda.

Baca juga: Peran Penting Ulasan dan Rating Positif pada Bisnis Online

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline. Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.

Exit mobile version