Begini Cara MenkopUKM Goda Anak Muda Berkoperasi

 

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, punya jurus jitu agar koperasi semakin digandrungi anak muda salah satunya mengintegrasikan program pengembangannya dengan Gerakan Revolusi Mental.

“Pemerintah terus menggelorakan gerakan Ayo Berkoperasi, yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental. Tujuannya, untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan menarik minat generasi muda untuk berkoperasi,” kata Teten.

“Sebagai agen pembangunan, generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha bersama, yang keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi,” kata MenKopUKM.

Karena itu, bagi Menteri Teten, dukungan regulasi menjadi langkah penting agar koperasi terus diminati, serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat.

BACA JUGA : 6 Trik Penting Saat Promosikan Produk via Youtube Bagi UMKM

“Pemerintah melakukan pembaruan regulasi perkoperasian berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, sebagai salah satu pilihan kelembagaan koperasi berbasis kelompok,” kata Menteri Teten.

KemenkopUKM Koperasi

Selain itu, kata MenKopUKM, penyusunan regulasi pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi prioritas, dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian.

Diantaranya, kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan tumbuh besar, penerapan koperasi multi pihak terutama bagi pelaku start up, professional, dan generasi muda, penerapan tata kelola yang baik, perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.

“Program pemberdayaan koperasi akan berjalan baik dan optimal dengan dukungan dari pemerintah, Gerakan Koperasi, pihak swasta, akademisi, dan stakeholders terkait lainnya,” ujar MenKopUKM.

Pemberdayaan

Lebih dari itu, MenKopUKM pun menekankan fokus pemberdayaan koperasi saat ini menyasar sektor riil, sebagai sektor yang memiliki koefisien tumbuh tinggi dan potensi nilai tambah yang besar.

Menurut Menteri Teten, itu sejalan dengan program yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dikembangkan korporatisasi petani dan nelayan (pangan) melalui koperasi guna mendukung kemandirian pangan nasional berbasis keunggulan komoditas lokal.

BACA JUGA : Menkop UKM Dorong Koperasi Bisa Produksi Minyak Goreng Sawit

“Beberapa pilot project sedang dijalankan sebagai manifestasi program korporatisasi petani dan nelayan (pangan) melalui koperasi,” kata MenKopUKM.

Pertama, pengembangan budidaya dan hilirisasi kacang koro, sebagai substitusi kacang kedelai yang sebagian besar masih diimpor. Kedua, hilirisasi sawit rakyat berbasis koperasi untuk melakukan pengolahan minyak makan merah sebagai alternatif minyak goreng;

Ketiga, pendampingan bagi koperasi perikanan untuk memperbaiki tata kelola manajemen usaha dan peningkatan kapasitas produksi, perluasan akses pasar, dan peningkatan nilai tambah produk olahan perikanan.

“Keempat, pendampingan bagi koperasi pengelola Rumah Produksi Bersama sehingga terjadi standarisasi produk pada komoditas minyak nilam, jahe, kayu/rotan, kelapa, dan daging sapi,” kata Menteri Teten.

Exit mobile version