Cara Daftar BPOM – Sekarang ini banyak sekali masyarakat yang tertarik untuk menjalankan usaha di bidang kuliner maupun sektor industri makanan, mulai dari UMKM sampai usaha besar sekalipun. Namun, sebagai pemilik usaha kuliner, kamu pun wajib memperhatikan legalitas kemanan dari produk yang kamu jual.
Menjalankan usaha memang terlihat menyenangkan bagi sebagian orang. Di samping mengejar passion, tujuan utama sebagian orang dalam menjalankan usaha adalah tentu saja untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi mereka yang menjalankannya dengan penuh pemikiran yang matang dan strategi.
Akan tetapi, meraup keuntungan saja tidak lah cukup. Sebagai pemilik usaha, terutama yang berkecimpung di bidang makanan dan obat-obatan, kamu harus memperhatikan kualitas dari produk yang kamu jual. Nah, selain memastikan halal agar aman dikonsumsi oleh umat muslim, produk yang kamu juga juga dipastikan menggunakan bahan utama yang aman bagi kesehatan.
Sebab, jika kamu terbukti menjual makanan atau obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, maka usaha kamu bisa-bisa akan terancam disita atau disegel. Oleh karena itu, pemerintah pun mendirikan lembaga BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Lembaga ini memiliki fungsi untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. BPOM juga memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPom) yang efektif dan efisien dalam mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk di pasaran. Sehingga obat dan makanan tersebut terjamin keselamatan, keamanan, dan juga kesehatannya.
Baca Juga: Buat UMKM, Gini Caranya Dapetin Sertifikat Halal
Mendaftarkan UMKM ke BPOM juga bisa menjadi salah satu cara untuk mendongkrak penjualan makanan maupun minumanmu. Karena, dengan mendaftarkan usaha ke BPOM, maka secara tidak langsung akan menjadi cara untuk meyakinkan kepada masyarakat maupun calon pelanggan bahwa produk yang kamu jual aman.
Penasaran gimana cara daftar BPOM? Langsung saja simak penjelasannya di bawah ini!
Cara Daftar Usaha ke BPOM
1. Daftar Perusahaan
Buat para pelaku usaha dan UMKM yang ingin mendaftarkan diri ke BPOM, saat ini bisa dilakukan secara online melalui situs https://e-reg.pom.go.id/. Sebelum mendaftarkan produk pastikan usaha kamu telah terdaftar. Setelah membuka link di atas, lalu ikuti langkah berikut:
- Pilih menu e-Registrasi Pangan
- Masukan data perusahaan
- Masukan data Pabrik sesuai dengan status perusahaan
- Masukan data PSB
- Unggah berkas
- Tunggu hasil pemeriksaan, apakah permohonan diterima atau ditolak
Setelah registrasi berhasil, UMKM selanjutnya dapat melakukan registrasi terhadap produk yang akan di daftarkan ke BPOM. Simak langkahnya di poin berikut.
2. Daftar BPOM
Langkah pertama ialah UMKM mengajukan permohonan dengan memasukkan data produk, data bahan baku, hasil analisa, data informasi nilai gizi, data klaim produk dan upload file sesuai persyaratan. Kemudian UMKM di minta untuk mengirim berkas hardcopy ke alamat BPOM.
Semua data permohonan & rancangan label akan di verifikasi hingga terbit Surat Perintah Bayar (SPB). UMKM melakukan pembayaran sesuai besaran dalam SPB dan mengupload bukti bayar. Bukti bayar yang dikirimkan selanjutnya akan di verifikasi. Setelah verifikasi, proses berikutnya ialah menunggu validasi dari pihak BPOM.
Selanjutnya, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit dan UMKM diminta untuk mengirimkan berkas tambahan yang diminta ke alamat BPOM. Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.
Masa berlaku nomor BPOM saat ini adalah 5 tahun, berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 27 Tahun pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa “Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang melalui Pendaftaran Ulang”.
3. Biaya Daftar BPOM
- Registrasi di BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan. Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.
- Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Baca Juga: Permudah Bisnis, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Standar Internasional IKM Pangan