JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Tekno

Berlaku Besok, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Termasuk WFH 100 Persen

by Redaksi JNEWS
2 July 2021
Jokowi umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli Jawa-Bali
Share on FacebookShare on Twitter

Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Bali membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil langkah tegas.

Mulai 3-20 Juli, Jokowi resmi mengumumkan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Varian baru membuat kita harus mengambil langkah untuk membendung pandemki Covid-19. Saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 – 20 Juli di Jawa-Bali. Pembatasan aktivitas masyarkat yang lebih ketat dari pada yang selama ini berlaku,” kata Jokowi dalam siaran resminya.

Menurut Jokowi, keputusan mengenai PPKM darurat sudah mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.

BACA JUGA : Pembatasan Mobilitas di Jabotabek Meluas, Berikut Titiknya

Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari negara TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan.

“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19,” ucap Jokowi.

Lantas apa bedanya PPKM Darurat dengan yang saat ini berlaku, berdasarkan lembar usulan yang banyak menyebar ada beberapa ketentuan baru, yakni ;

– WFH 100 Persen

Pemerintah mewajibkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial. Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Sementara, sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pembatasan Mobilitas Jalan

Sementara di aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen. Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta maupun BUMN. Sedangkan, kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

– Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal Ditutup

Operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

– Kapasitas Penumpang Transportasi Umum

Pada penerapan PPKM darurat, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan pada PPKM mikro, kapasitas penumpang transportasi maksimal 50 persen.

– Kegiatan kemasyarakatan

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM darurat. Semntara di PPKM mikro, kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

BACA JUGA : Ingat Pentingnya Menggunakan Dua Lapis Masker

– Hanya Takeaway di Restoran, Kafe, Rumah Makan

Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.

Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away. Pada PPKM mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00.

– Perjalanan Wajib Sertakan Kartu Vaksin

Sebagai tambahan, pada PPKM darurat juga diatur soal pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti bis, pesawat, dan kereta api harus menujukkan kartu vaksinasi minimal vaksi dosis I. Selain itu, PCR H-2 juga diwajibkan untuk pesawat dan antigen pada H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Ilustrasi masker dua lapis

Penggunaan masker diwajibkan saat beraktivitas di luar rumah. Tak boleh menggunakan faceshiled tanpa masker. Pelaksanaan PPKM mikro di tingkat RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

– Kegiatan belajar mengajar wajib daring atau online.

– Supermarket, pasar tradisional, toko kelontongan, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitan pengujung 50 peren. Untuk apotek dan toko pbat beroperasi 24 jam.

– Pelaksanaan konstruksi atau proyek beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

– Tempat ibadah, masjid, mushola, pura, gereja, viharan dan klenteng ditutup sementara.

BACA JUGA : Begini Jurus JNE Medan Dukung Perkembangan UMKM

resto di Puncak dekat Taman Safari Bogor

– Area publik dan fasilitas umum lainnya, termasuk tempat-tempat wisata ditutup sementara.

– Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan lainnya yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

 

Tags: covid-19DaruratDine-inJoko WidodoMall TutupPPKMPPKM DaruratPPKM Darurat Jawa-BaliPPKM Jawa-BaliPresidenJokowiTakeawayvaksinWFH 100 Persen
Share198Tweet124
Next Post
Membersihkan layar smartphone

Celaka, Hindari Barang Ini Saat Bersihkan Layar Handphone

TERKINI

Oleh-Oleh Khas Balikpapan yang Mudah Ditemukan dan Dibawa Pulang

15 Oleh-Oleh Khas Balikpapan yang Mudah Ditemukan dan Dibawa Pulang

22 January 2026
kurir jne bekasi menerjang banjir saat mengantar paket

Cerita Kurir JNE Bekasi Menyiasati Banjir agar Paket Terantar

22 January 2026
PP Underground River, Sungai Bawah Tanah Terpanjang di Filipina

Menjelajah PP Underground River, Sungai Bawah Tanah Terpanjang di Filipina

22 January 2026
Iguazu Falls yang Dijuluki Salah Satu Air Terjun Terindah di Dunia

Pesona Iguazu Falls yang Dijuluki Salah Satu Air Terjun Terindah di Dunia

22 January 2026
Kemasan Makanan yang Aman dan Menarik untuk Usaha Kuliner

Rekomendasi Kemasan Makanan yang Aman dan Menarik untuk Usaha Kuliner

22 January 2026
jne pekalongan

Banyak Pabrik Beroperasi, JNE Pekalongan Garap Kiriman Industri

21 January 2026

POPULER

kurir jne bekasi menerjang banjir saat mengantar paket

Cerita Kurir JNE Bekasi Menyiasati Banjir agar Paket Terantar

by Redaksi JNEWS
22 January 2026

kiriman kargo di jne bogor terus tumbuh

Kiriman Kargo Jadi Primadona Baru JNE Bogor

by Redaksi JNEWS
21 January 2026

Game Terpopuler 2025 yang Paling Banyak Dimainkan

11 Game Terpopuler 2025 yang Paling Banyak Dimainkan

by Penulis JNEWS
29 December 2025

Tips Mengatur Keuangan Pribadi di Awal Tahun

Tips Mengatur Keuangan Pribadi di Awal Tahun

by Penulis JNEWS
2 January 2026

UMKM Kuliner Penting Punya PIRT, Ini Alasannya

Pentingnya PIRT untuk UMKM Kuliner dan Cara Membuatnya

by Penulis JNEWS
15 January 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal