Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Bali membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil langkah tegas.
Mulai 3-20 Juli, Jokowi resmi mengumumkan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Varian baru membuat kita harus mengambil langkah untuk membendung pandemki Covid-19. Saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 – 20 Juli di Jawa-Bali. Pembatasan aktivitas masyarkat yang lebih ketat dari pada yang selama ini berlaku,” kata Jokowi dalam siaran resminya.
Menurut Jokowi, keputusan mengenai PPKM darurat sudah mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.
BACA JUGA :Â Pembatasan Mobilitas di Jabotabek Meluas, Berikut Titiknya
Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari negara TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19,” ucap Jokowi.
Lantas apa bedanya PPKM Darurat dengan yang saat ini berlaku, berdasarkan lembar usulan yang banyak menyebar ada beberapa ketentuan baru, yakni ;
– WFH 100 Persen
Pemerintah mewajibkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial. Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Adapun sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Sementara, sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Sementara di aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen. Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta maupun BUMN. Sedangkan, kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
– Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal Ditutup
Operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.
– Kapasitas Penumpang Transportasi Umum
Pada penerapan PPKM darurat, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan pada PPKM mikro, kapasitas penumpang transportasi maksimal 50 persen.
– Kegiatan kemasyarakatan
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM darurat. Semntara di PPKM mikro, kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
BACA JUGA :Â Ingat Pentingnya Menggunakan Dua Lapis Masker
– Hanya Takeaway di Restoran, Kafe, Rumah Makan
Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away. Pada PPKM mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00.
– Perjalanan Wajib Sertakan Kartu Vaksin
Sebagai tambahan, pada PPKM darurat juga diatur soal pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti bis, pesawat, dan kereta api harus menujukkan kartu vaksinasi minimal vaksi dosis I. Selain itu, PCR H-2 juga diwajibkan untuk pesawat dan antigen pada H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Penggunaan masker diwajibkan saat beraktivitas di luar rumah. Tak boleh menggunakan faceshiled tanpa masker. Pelaksanaan PPKM mikro di tingkat RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
– Kegiatan belajar mengajar wajib daring atau online.
– Supermarket, pasar tradisional, toko kelontongan, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitan pengujung 50 peren. Untuk apotek dan toko pbat beroperasi 24 jam.
– Pelaksanaan konstruksi atau proyek beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
– Tempat ibadah, masjid, mushola, pura, gereja, viharan dan klenteng ditutup sementara.
BACA JUGA :Â Begini Jurus JNE Medan Dukung Perkembangan UMKM
– Area publik dan fasilitas umum lainnya, termasuk tempat-tempat wisata ditutup sementara.
– Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan lainnya yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.