JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Tekno

Berlaku Besok, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Termasuk WFH 100 Persen

by Redaksi JNEWS
2 July 2021
Jokowi umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli Jawa-Bali
Share on FacebookShare on Twitter

Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Bali membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil langkah tegas.

Mulai 3-20 Juli, Jokowi resmi mengumumkan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Varian baru membuat kita harus mengambil langkah untuk membendung pandemki Covid-19. Saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 – 20 Juli di Jawa-Bali. Pembatasan aktivitas masyarkat yang lebih ketat dari pada yang selama ini berlaku,” kata Jokowi dalam siaran resminya.

Menurut Jokowi, keputusan mengenai PPKM darurat sudah mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.

BACA JUGA : Pembatasan Mobilitas di Jabotabek Meluas, Berikut Titiknya

Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari negara TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan.

“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19,” ucap Jokowi.

Lantas apa bedanya PPKM Darurat dengan yang saat ini berlaku, berdasarkan lembar usulan yang banyak menyebar ada beberapa ketentuan baru, yakni ;

– WFH 100 Persen

Pemerintah mewajibkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial. Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Sementara, sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pembatasan Mobilitas Jalan

Sementara di aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen. Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta maupun BUMN. Sedangkan, kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

– Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal Ditutup

Operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

– Kapasitas Penumpang Transportasi Umum

Pada penerapan PPKM darurat, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan pada PPKM mikro, kapasitas penumpang transportasi maksimal 50 persen.

– Kegiatan kemasyarakatan

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM darurat. Semntara di PPKM mikro, kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

BACA JUGA : Ingat Pentingnya Menggunakan Dua Lapis Masker

– Hanya Takeaway di Restoran, Kafe, Rumah Makan

Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.

Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away. Pada PPKM mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00.

– Perjalanan Wajib Sertakan Kartu Vaksin

Sebagai tambahan, pada PPKM darurat juga diatur soal pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti bis, pesawat, dan kereta api harus menujukkan kartu vaksinasi minimal vaksi dosis I. Selain itu, PCR H-2 juga diwajibkan untuk pesawat dan antigen pada H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Ilustrasi masker dua lapis

Penggunaan masker diwajibkan saat beraktivitas di luar rumah. Tak boleh menggunakan faceshiled tanpa masker. Pelaksanaan PPKM mikro di tingkat RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

– Kegiatan belajar mengajar wajib daring atau online.

– Supermarket, pasar tradisional, toko kelontongan, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitan pengujung 50 peren. Untuk apotek dan toko pbat beroperasi 24 jam.

– Pelaksanaan konstruksi atau proyek beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

– Tempat ibadah, masjid, mushola, pura, gereja, viharan dan klenteng ditutup sementara.

BACA JUGA : Begini Jurus JNE Medan Dukung Perkembangan UMKM

resto di Puncak dekat Taman Safari Bogor

– Area publik dan fasilitas umum lainnya, termasuk tempat-tempat wisata ditutup sementara.

– Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan lainnya yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

 

Tags: covid-19DaruratDine-inJoko WidodoMall TutupPPKMPPKM DaruratPPKM Darurat Jawa-BaliPPKM Jawa-BaliPresidenJokowiTakeawayvaksinWFH 100 Persen
Share198Tweet124
Next Post
Membersihkan layar smartphone

Celaka, Hindari Barang Ini Saat Bersihkan Layar Handphone

TERKINI

Cara Streaming TikTok di PC dengan Mudah

Cara Streaming TikTok di PC dengan Mudah dan Tanpa Ribet

30 May 2025
Tempat Wisata di Tarakan yang Hits dan Berkesan

10 Tempat Wisata Hits di Tarakan yang Bikin Liburan Berkesan

30 May 2025
jne kupang banyak mengirimkan sepeda motor para pengendara yang touring di NTT dan sekitarnya

Tumbuh Tren Rider Bertualang di NTT, Motornya Dikirim JNE Kupang

30 May 2025
indonesia fashion week 2025

Indonesia Fashion Week 2025 Angkat Semangat Cinta Produk Dalam Negeri

30 May 2025
Tempat Wisata di Payakumbuh yang Bisa Dikunjungi

Wisata ke Payakumbuh? Ini Destinasi Paling Seru yang Bisa Dikunjungi

29 May 2025
reog ponorogo

Melalui Reog, Ponorogo Jadi Kandidat Kota Kreatif Dunia

28 May 2025

POPULER

Mengenal Sistem Hybrid di Dunia Otomotif

Mengenal Sistem Hybrid: Teknologi Ramah Lingkungan di Dunia Otomotif

by Penulis Konten
15 May 2025

Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris

10 Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris dan Disukai Banyak Orang

by Penulis Konten
20 May 2025

Apa Itu Kalcer, Istilah Gaul di Media Sosial

Apa Itu Kalcer, Istilah Gaul yang Belakangan Ngehits di Media Sosial

by Penulis Konten
23 May 2025

Rekomendasi Tempat Wisata di New Zealand

7 Rekomendasi Tempat Wisata di New Zealand untuk Liburan Tak Terlupakan

by Penulis Konten
16 May 2025

Tempat Terbaik Melihat Gunung Fuji

9 Tempat Terbaik Melihat Gunung Fuji dengan Pemandangan Spektakuler

by Penulis Konten
13 May 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal