Bagi masyarakat pengguna mobil pribadi di Jakarta, wajib diingat bila mulai hari ini, 6 Juni 2022, ganjil genap tak lagi berlaku hanya pada 13 titik, namun diperluas menjadi 25 titik.
Perulasan ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan dilakukan lantaran adanya peningkatan volume kendaraan yang signifikan di Jakarta.
Hal tersebut diakui imbas pemberlakukan PPKM level 1 pada wilayah Jabodetabek, dan meningkatnya aktivitas serta mobilitas masyarakat.
BACA JUGA :Â Siap-siap, Mulai 6 Juni 2022 Ganjil Genap Diperluas Jadi 25 Titik
Meski secara resmi perluasan ganjil genap sudah berlaku mulai hari ini, namun pada 12 titik baru kepolisian tak akan langsung melakukan penilangan bagi yang melanggar.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas hanya akan melakukan pemberhentian dan penugaran bagi pelanggar pada minggu awal perluasan ganjil genap.
“Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur. Penilangan baru akan kita mulai 13 Juni,” ujar Sambodo.
BACA JUGA :Â Jangan Asal, Ini 4 Langkah Merawat Helm Agar Awet
Perluasan ganjil genap menjadi 25 titik tak mengubah waktu pemberlakuannya. Pembatasan tetap dilakukan dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sementara untuk tanggal merah libur nasional juga akhir pakan, Sabtu dan Minggu, ganjil genap tak berlaku.
Ini 25 titik ganjil genap di Jakarta yang berlaku hari ini ;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.