JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Begini Aturan Perjalanan Jarak Jauh PPKM Darurat

by Redaksi JNEWS
5 July 2021
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Perhubundan Budi Karya Sumadi resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait teknis dan syarat perjalanan domestik jarak jauh selama PPKM Darurat Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku bagi semua moda transportasi, mulai dari udara, laut, kereta api, dan darat.

Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

PPKM Darurat

“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ucap Budi dalam keterangan resminya.

BACA JUGA : Berlaku Besok, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Termasuk WFH 100 Persen

Menhub menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

PPKM Darurat

Menhub juga menekankan kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub.

Adapun SE secara umum yang diatur dalam SE Kemenhub sebagai berikut:

• Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2×24 Jam atau Antigen 1×24 Jam.

Ilustrasi rapid test antigen

• Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

• Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

• Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali

• Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

• Terdapat pengecualian yakni Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

jara jarak antar penumpang

BACA JUGA : PPKM Darurat Diberlakukan, UMKM Banting Stir

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan yakni untuk Transportasi Darat (Bus) maksimal 50 persen; Penyeberangan 50 persen; Transportasi Laut 70 persen; Transportasi Udara 70 persen; Kereta api antar kota 70 persen; KRL 32 persen; dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.

Kemudian, dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) Covid-19, akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 pada simpul-simpul transportasi diantaranya Terminal dan Stasiun Kereta Api, khususnya di wilayah dan kawasan algomerasi.

PPKM darurat

Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan steakholders terkait ‘dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. Secara detail mengenai SE Kemenhub dimaksud dapat mengaksesnya melalui jdih.go.id

Tags: covid-19daratkemenhubKreta Apilautperjalanan jarak jauhPPKM Darurat
Share192Tweet120
Next Post
Aturan PPKM Darurat Jakarta

Jangan Melanggar, Ini Aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta

TERKINI

Istana Maimun di Medan Peninggalan Kesultanan Deli

Mengenal Istana Maimun, Peninggalan Kesultanan Deli yang Megah

3 October 2025
Contoh Itinerary Dieng 3 Hari 2 Malam

Contoh Itinerary Dieng 3 Hari 2 Malam, Liburan Tanpa Ribet

3 October 2025
Perpustakaan Terindah di Dunia Bikin Takjub

Pesona 10 Perpustakaan Terindah di Dunia yang Bikin Takjub

3 October 2025
Karyawan/ti JNE yang kerja di bagian frontliner menerima penghargaan "Anugerah Insan Layanan Terbaik 2025’ dari Asosiasi Service Quality Indonesia (ASQI))

JNE Raih Anugerah Insan Layanan Terbaik 2025

3 October 2025
Tempat Wisata di Kediri: Alam dan Sejarah

Daftar Tempat Wisata di Kediri, dari Alam Indah hingga Sejarah

2 October 2025
alat olahraga indonesia

Indonesia Kini Peringkat ke‑24 Dunia dalam Ekspor Alat Olahraga

2 October 2025

POPULER

Upacara Adat Indonesia yang Masih Bertahan

Daftar Tradisi dan Upacara Adat di Indonesia yang Masih Bertahan Hingga Kini

by Penulis JNEWS
24 September 2025

Cara Mendaftar Merek Dagang yang Mudah

Cara Mendaftar Merek Dagang: Panduan Lengkap untuk Pemula

by Penulis JNEWS
22 September 2025

Makanan Khas Kalimantan Autentik dan Lezat

25 Rekomendasi Makanan Khas Kalimantan untuk Pencinta Kuliner Nusantara

by Penulis JNEWS
16 September 2025

Candi Dermo di Sidoarjo: Keindahan dan Sejarahnya

Mengintip Keindahan dan Sejarah Candi Dermo di Sidoarjo

by Penulis JNEWS
17 September 2025

Oleh-Oleh Khas Palembang yang Beragam

Ragam Oleh-Oleh Khas Palembang dengan Cita Rasa Nusantara yang Kental

by Penulis JNEWS
18 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal