JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Berubah Lagi, Naik Pesawat Kini Bisa Antigen Aja Tapi Ada Syaratnya…

by Redaksi JNEWS
2 November 2021
Pesawat Garuda Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

 

Baru diluncurkan beberapa waktu lalu, pemerintah kembali melakukan revisi soal aturan atau syarat berpergian menggunakan pesawat terbang. Bila semula diwajibkan menyertakan tes RT-PCR, mulai hari ini sudah bisa hanya bermodalkan tes antigen saja.

Aturan ini berlaku sepanjang dua pekan ke depan, mulai 2-`5 November 2021 untuk perjalanan atau penerbangan domestik. Dengan demikian, masyarakat tak perlu repot merogoh kocek lebih dalam untuk PCR, dan ketentuan ini berlaku bagi daerah berstatus PPKM level 1-3 di wilayah Jawa-Bali.

Ketentuan ini tertulis dalam instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

syarat tes PCR

Dalam ketentuan yang direvisi, bertuliskan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

BACA JUGA : Syarat Tes PCR Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Jadi 3×24 Jam

Penumpang yang melakukan perjalanan antar kota melalui penerbangan di wilayah Jawa-Bali, syarat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR. Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, untuk penupang yang sudah dua kali mendapatkan vaksin, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

memilih bangku pesawat

Sementara untuk aturan penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara yang ada di Jawa-Bali atau sebaliknya, ketentuannya menjadi sama yakni memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, dan bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen atau RT-PCR.

BACA JUGA : Syarat Perjalanan Kereta Api Masih Sama Meski PPKM Turun Level

Pada aturan sebelumnya ditetapkan bahwa penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali hanya diperbolehkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.

Melalui aturan baru tersebut, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen dengan waktu sampel pengambilan 1×24 jam sebelum berjalan.

Demikian juga bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Post Views: 46
Tags: AntigenAturan BaruNegatifPCRpenerbanganPenumpangPenumpang pesawat
Share194Tweet121
Next Post
Penyerahan donasi masker dari Alpha JWC Ventures yang akan didistribusikan oleh JNE

JNE Distribusikan 100 Ribu Masker Donasi dari Alpha JWC Ventures

TERKINI

penataan kali code yogyakarta

Babak Baru Kali Code: Destinasi Wisata Alam di Depan Mata

11 September 2026
Pantai Carolina, Pantai Eksotis di Padang dengan Panorama Laut Memesona

Pantai Carolina, Pantai Eksotis di Padang dengan Panorama Laut Memesona

11 September 2026
pelatihan vokasi nasional batch 5

Tingkatkan Skill Pekerja, Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5 Kembali Dibuka

11 September 2026
Mengenal Tikal Guatemala, Jejak Peradaban Maya yang Tersembunyi di Hutan Petén

Mengenal Tikal Guatemala, Jejak Peradaban Maya yang Tersembunyi di Hutan Petén

11 September 2026
Kacab JNE Tasikmalaya

Setelah Tempati Gedung Baru, Kinerja JNE Tasik Makin Ciamik

11 September 2026
Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

10 September 2026

POPULER

Cara Kerja Sama dengan Influencer untuk UMKM agar Promosi Lebih Efektif

Cara Kerja Sama dengan Influencer untuk UMKM agar Promosi Lebih Efektif

by Penulis JNEWS
1 September 2026

Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

Mengenal Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

by Penulis JNEWS
14 August 2026

Pantai Virgin Bali: Pantai Eksotis dengan Panorama Laut dan Perbukitan

Pantai Virgin Bali: Pantai Eksotis dengan Panorama Laut dan Perbukitan

by Penulis JNEWS
26 August 2026

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

by Penulis JNEWS
3 September 2026

Apa Itu Emotional Spending? Kenali Tanda-tandanya Sebelum Merusak Keuangan

Apa Itu Emotional Spending? Kenali Tanda-tandanya Sebelum Merusak Keuangan

by Penulis JNEWS
13 August 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal