Biar Kapok, Kemenhub Makin Galak Potong Truk ODOL

Dirjen potong truk odol di Pekanbaru

 

Sebanyak empat truk di Pekanbaru menjadi korban pemotongan yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya normaliasi bagi truk bermuatan lebih dan melewati dimensi, atau Over dimension overloading (ODOL).

Kemenhub memang akan makin tegas memberantas peredaran truk ODOL, bahkan peningkatan pengawasan kini tak hanya seputar pulau Jawa dan Sumatera, namun berskala nasional dengan lingkup seluruh Indonesia.

Keempat truk ODOL yang dipotong terdiri dari dua unit tangki BBM, satu unit tangki pengangkut CPO, dan satu lagi adalah dump truck.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyatakan, pemotoran dilakukan sebagi bagian dari sosialiasi dan membuat efek jera oknmum yang masih melakukan operasinal dengan truk ODOL.

BACA JUGA : Meski Pandemi, Pemberantasan Truk ODOL Masih Terus Jalan

“Tilang belum memberikan efek jera, saya perhatikan instrumen yang memberi jera adalah imbauan dan juga pasal 227, karena ada hukuman dan denda yang dikenakan pada operator dan karoseri,” ucap Budi.

Tak hanya itu, menurut Budi, sebagai upaya pencegahan munculnya truk-truk ODOL baru, Kemenhub akan mengetatkan sistem pengujian kendaraan, terutama balai pengujian yang ada di daerah-daerah.

Langkah tersebut akan menajadi salah satu cara memberantas ODOL dari hulu. Sehingga ke depannya diharapkan populasinya makin sedikit sampai nantinya penerapan Zero ODOL di 2023.

BACA JUGA : Ada Hukuman yang Menanti Buat Truk ODOL dari Jasa Marga

“Paling banyak kendaraan ODOL yang ada yaitu dump truck. Kami sekarang sedang menertibkan pengujian di kabupaten dan kota. Kalau tidak sesuai akreditasi, akan kami tutup sambil mereka melengkapi alat dan petugas berkompetensi, karena semua ini arahannya untuk keselamatan,” ujar Budi.

Kemenhub juga sedang menjajakan kerjasama dengan Kapolri sebagai upaya pemberantans truk kelebihan mutah, baik di jalan raya atau pada ruas jalan-jalan tol yang ada.

Bila MoU sudah di teken, artinya polisi akan makin intens melakukan penyergrapan atau tindakan bagi truk yang melanggar ketentuan secara dimensi dan daya angkut. Diharapkan dalam waktu dekat kesepakatan itu sudah bisa berjalan.

Exit mobile version