Kepemilikan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi syarat bagi sejumlah kepentingan layanan publik. Hal ini ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia alias Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Adapun sejumlah layanan publik yang kini wajib melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan antara lain, kepungurusan SKCK, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), naik haji dan umrah, sampai urusan jual beli tanah.
Dalam Inpres tersebut, Kepolisian RI yang diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS Kesehatan bagi pemohon yang ingin membuat SIM, STNK. sampai SKCK. Adapun bunyi dalam aturannya adalah.
BACA JUGA : Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Jokowi juga meminta pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, keikutsertaan masyarakat dalam program BPJS Kesehatan bisa memastikan tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesahatan.
BACA JUGA : Di Tanah Baduy, JNE Kian Eksis
Menurut Ali, masyarakat belum banyak yang tahu bila kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan ‘Health is not everything, but without health, everything is nothing’. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat. Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai,” ujar Ali.