Selain memiliki modal awal serta produk yang akan dipasarkan, pelaku UMKM juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha alias NIB. Fungsinya tak lain sebagai identitas atas udaha yang dikelola dan diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
Melansir Smesco.go.id, penerbitan Nomor Induk Berusaha melalui OSS telah sah dan diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Nomor Induk Berusaha diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data secara lengkap via laman oss.go.id. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
BACA JUGA :Â Patut Dicoba, Ini Trik Jitu Tambah Followers TikTok
Secara garis besar, ada empat fungsi penting dari UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha, yakni :
– Identitas usaha
– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
– Angka Pengenal Impor (API), dan
– Akses Kepabeanan jika usaha yang dijalankan melakukan aktifitas ekspor atau impor.
Penyelenggaraan perizinan berusaha melalui OSS ditujukan untuk semua pelaku usaha yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM dan Non UMKM (Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri).
Dalam pembuatan NIB, pelaku usaha tidak dipungut biaya apapun alias gratis. NIB sendiri berlaku selama para pelaku usaha masih menjalankan usahanya.
Tak hanya sebagai identitas atau tanda pengenal saja, lebih dari itu NIB juga menjadi titik awal bagi pelaku UMKM untuk bisa naik kelas.
BACA JUGA :Â 4 Kunci Penting Menjaga Bisnis UMKM Berkelanjutan
Karena dengan NIB, ada banyak kemudahan untuk pelaku UMKM, seperti menjadi pelaku usaha formal yang berizin resmi, dapat mengakses permodalan ke bank melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga bunga KUR sebesar 3% yang disubsidi oleh pemerintah.