Pelaku UMKM saat ini mulai banyak yang beralih melakukan pemasaran secara online malalui toko digital atau marketplace. Kondisi tersebut makin pesat ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2020 lalu.
Tak bisa dipungkiri, melalakukan bisnis atau pemasaran online memang punya kemudahan dan kepraktisan tersendiri, apalagi dengan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan melalui metode konvensional yang harus mendirikan toko.
Namun demikian, tak semuanya pemasaran online memiliki nilai positif, karena pada dasarnya ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan lebih dulu sebelum UMKM atau pelaku usaha memutuskan fokus ke penjualan online.
Beberapa waktu lalu, CEO Qasir Michael Williem menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin menjajakan barang secara oneli harus berhati-hati. Menurut dia, ada beberapa risiko yang harus diperhatikan saat ingin menjajakan barang dagangan via media sosial dan e-commerce.
BACA JUGA : Soe Living, UMKM Home Base yang Andalkan Penjualan Online
“Pelaku usaha mikro yang menjalan usaha online lebih mudah memulai di media sosial atau marketplace, tapi pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan soal risiko yang di hadapi selin peluang benefit yang didapat kalau hanya andalkan pemasaran tersebut,” ucapnya.
Menurut dia, untung dan risiko penjualan secara online bagi UMKM harus diperhitungkan masak-masak. Hal tersebut dilakukan agar palaku UMKM tidak hanya sekedar memikirkan masalah kemudahan dan mengabaikan kekurangannya.
Secara umum Williem menjelakan penjualan online memalui media sosial atau marketpalce memiliki tiga keuntungan dasar. Mulai dari kemudahan aksesn, meningkatkan efisiensi operasional, serta transaksi pembayaran yang terintegrasi sehingga lebih fleksibel baik bagi UMKM dan pembelinya.
“Lewat marketplace komisi dan keuntungan bisa didapat lebih cepta dan mudah dilacak secara real time oleh seller. Selain itu, memang dengan online arahnya pada penghematan biaya operasional,” kata dia.
Namun demikan, UMKM juga perlu menimbang kekurangan dari menjalanakan bisnis online yang selama ini mungkin kerap disepelekan. Williem menjelaskan ada beberapa risiko yang harus diperhatikan, seperti aturan yang mengingat dari platform marketplace, ancaman kejahatan siber yang tentunya bisa sangat merugikan dengan dampaknya, serta persaingan yang makin terbuka dan ketat.
BACA JUGA : Lebih Modern, 200 Ribu UMKM Bakal Didigitalisasi
“Buka bisnis di marketplace dan media sosial membuat pelaku usaha harus tunduk kepada kebijakan yang berlaku, mulai dari persentase monetisasi yang didapat dan biaya tambahan lainnya yang mungkin diubah secara tiba-tiba, dan kendala teknis yang tidak dapat diperbaiki sendiri,” ucap dia.
“Kemungkinan produk atau brand Anda akan kurang terdengar dan berkembang sangatlah besar disebabkan munculnya produk yang sama dengan harga yang bisa jadi lebih murah ini juga menjadi risiko bersaing di dunia online,” lanjutnya.