JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Buntut Kecelakaan Mobil dan Kereta di Depok, KAI Akan Tuntut Pengemudi

by Redaksi JNEWS
23 April 2022
kecelakaan kereta dan mobil di depok, PT KAI tuntut pengemudi
Share on FacebookShare on Twitter

Kecelakaan antara mobil dengan kereta api yang terjadi di perlintasan sebidang di kawasan Ratu Jaya, Depok, Jawa Barat pada Rabu (20/4) tampaknya berujung pada pengadilan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Seperti diketahui, tabrakan antara kereta dengan mobil pribadi berjenis Honda Mobilio di perlintasan sebidang, tidak hanya menimbulkan kemacetan di sekitar jalan tersebut, tapi juga berimbas pada calon penumpang KRL. Akibat kecelakaan tersebut, banyak dari pengguna KRL yang tertahan di stasiun.

Baca Juga: Setelah 141 Tahun, Jalur Kereta Api Bogor-Sukabumi Siap Kembali Beroperasi

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

KRL KA 1077 (Bogor – Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam – Depok pada pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

kecelakaan mobil dan kereta di Depok

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas Joni dalam keterangan resminya.

Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Sekarang Tak Lagi Pakai Antigen, Asal..

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan  Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresdepokKAIkecelakaan kereta apikecelakaan kereta dan mobil di depokPT Kereta Api Indonesia
Share188Tweet118
Next Post
Mudik gratis kemenhub

Cegah Korban Jiwa, Kemenhub Sediakan Mudik Angkut Motor Gratis via KA Logistik

TERKINI

Pekerjaan Freelance yang Menghasilkan Banyak Uang

10 Pekerjaan Freelance yang Menghasilkan Banyak Uang

23 November 2025
Aplikasi Game Ringan, Seru, dan Tidak Membosankan

15 Aplikasi Game Ringan yang Seru dan Tidak Membosankan untuk Main di Waktu Luang

23 November 2025
kegiatan bersih-bersih masjid karyawan jne jelang hari jadi jne

Donasi dan Bersih-Bersih Masjid Jelang Perayaan HUT Ke-35

22 November 2025
Sagrada Familia, Gereja Megah Antoni Gaudi

Sagrada Familia: Gereja Unik yang Jadi Ikon Abadi Kota Barcelona

22 November 2025
Daftar Makanan Khas Betawi yang Melegenda

Dari Kerak Telor hingga Soto Betawi: Daftar Makanan Khas Betawi yang Melegenda

21 November 2025
pemerintah memberi diskon tiket kereta khusus untuk liburan Nataru 2025

Tiket Kereta Diskon 30% untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dipesan

21 November 2025

POPULER

Tempat Wisata di Binjai yang Indah

15 Tempat Wisata di Binjai dan Sekitarnya yang Menawarkan Keindahan

by Penulis JNEWS
3 November 2025

Wisata Malam Jakarta untuk Hangout bareng Teman

16 Tempat Wisata Malam Jakarta yang Cocok untuk Hangout bareng Teman

by Penulis JNEWS
8 November 2025

Visa Schengen: Pengertian dan Cara Pengajuannya

Visa Schengen: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengajukannya

by Penulis JNEWS
31 October 2025

Oleh-Oleh Khas Kebumen Paling Dicari

Daftar Oleh-Oleh Khas Kebumen yang Paling Dicari Wisatawan

by Penulis JNEWS
5 November 2025

pendiri jne

Jejak Pendiri JNE di Penggilingan Padi dan Hamparan Ladang Tebu

by Redaksi JNEWS
20 November 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal