Cara Ahli Waris Mencairkan Uang Orang yang Sudah Meninggal di Bank

cara mencairkan uang orang yang sudah meninggal di bank

Jagat dunia maya beberapa terakhir ini dihebohkan dengan kisah keluarga almarhum ustad Jefri Al Buchori atau akrab disapa Uje yang tidak bisa mengambil uang di ATM setelah Uje meninggal. Lantas apakah kita bisa mencairkan uang orang yang sudah meninggal?

Kisah mengenai Uje ini diceritakan langsung oleh sang anak, yakni Abizar Al Ghifari dalam sebuah podcast milik Denny Sumargo. Di podcast tersebut dirinya bercerita bahwa keluarga mengalami kesulitan ekonomi selepas kepergian sang ayah.

Ditambah, Abizar mengatakan bahwa semasa hidup sang ayah tidak pernah terbuka soal keuangan kepada keluarga, termasuk berapa jumlah uang yang ada di rekeningnya. Abizar menjelaskan ada dua rekening yang dipegang ibunya setelah Uje meninggal.

Baca Juga: Ciri Akun CS Bank Palsu, Waspadalah!

Meski demikian, saldo di dalam rekening tidak bisa ditarik lantaran ibunya tak tahu menahu berapa PIN-nya. Bukannya tidak mau berusaha, Abizar pun mengaku sudah mencoba mengurus hal tersebut ke pihak bank, namun hasilnya nihil.

Kisah ini pun lantas menimbulkan pertanyaan dari netizen. Apakah bisa mengambil uang di rekening atau ATM milik seseorang yang sudah meninggal?

Jawabannya bisa. Hal ini karena status kepemilikan rekening bagi orang atau nasabah yang sudah tiada telah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 berbunyi: “Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.”

Bank juga wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk proses pencairan oleh ahli waris, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 44A ayat (1), yakni:

“Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut.”

Baca Juga: Ingin Pinjaman Bank? Ketahui Dulu 5 Tahap Pengajuan Kreditnya

Hal ini berlaku untuk semua bank di Indonesia, baik bank BUMN maupun bank swasta. Saldo atau uang di rekening bisa diambil meski pemilik sudah tiada, baru kemudian ditutup. Berikut caranya:

Cara Mencairkan Uang Orang yang Meninggal

1. Ahli waris, baik anak, istri, atau keluarga kandung datang langsung ke bank terkait untuk melakukan pengurusan.

2. Siapkan dokumen pendukung yang jadi syarat pengambilan uang dan penutupan rekening.

3. Dokumen yang diperlukan meliputi:

Surat pernyataan yang dibuat oleh para Ahli Waris, umumnya surat pernyataan yang dibuat ahli waris harus dibuat di kelurahan atau kecamatan

Itu dia tadi informasi mengenai apakah kita bisa mencairkan uang di rekening orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat!

Exit mobile version