Transfer Truk ODOL – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Perhubungan Darat, terus melakukan inovasi dalam upaya untuk memberantas peredaran truk over dimension over loading alias ODOL.
Selain sudah menerbitkan peraturan agar pemilik atau pengusaha logistik melakukan normalisasi, cara lain yang ditawarkan Kemenhub adalah dengan mentranfer muatan.
Metode transfer muatan diklaim menjadi sebuah solusi yang cukup baik untuk dipertimbangkan meninggat ongkos memberantas ODOL bisa ditekan lantaran akan ditanggung oleh operator.
BACA JUGA : Kemenhub Siapkan Strategi Dukung Kelancaran Logistik Lumbung Pangan di Kalteng
Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan, penindakan truk ODOL melalui cara normalisasi sejatinya dilakukan melalui dua pilihan, yakni sukarela atau langsung via penegakan hukum.
“Bila diperhatikan, jarang perushaan yang secara sukarela melakukan normalisasi kendaraannya yang melebihi dimensi dan muatan. Kebanyak cenderung menunggu saat penegakan hukum saja,” ucap Sigit.
Sementara itu, pemberantasn ODOL sendiri harus segera ditangani dengan cara yang efektif dan efesien karena pemerintah harus merogoh kocek anggaran sampai triliunan rupiah per tahun guna melakukan normalisasi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi.
BACA JUGA : Libur Panjang, Kemenhub Larang Truk Jenis Ini Lewat Tol Jakarta-Cikampek
Dengan kata lagi, cara normaliasi saat penindakan akan meberatkan pemerintah. Beda bila dilakukan dengan transfer muatan yang secara biaya akan dilimpakah pada operatornya sekaligus menimbulkan efek jera.
“Transfer muatan menjadi keharusan bagi kendaraan yang kedapatan overload, biaya transfer dibebankan ke operator. Transfer muatan ini bukan kegiatan baru, sebelumnya sudah dilakukan di beberapa daerah,” ucap dia