Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Penggunaan KK ini sendiri penting untuk berbagai macam keperluan, mulai dari pencairan dana, pengajuan pinjaman, dan melamar kerja, pernikahan, hingga pendaftaran pendidikan.
Berbeda dengan KTP, di dalam KK biasanya membuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK sendiri memiliki ukuran yang lebih besar dari KTP, sehingga biasanya dokumen ini lebih sering disimpan di rumah ketimbang dibawa ke mana-mana.
Baca Juga: Cara Cek Tagihan dan Bayar Listrik PLN di Awal Bulan dari Gengaman
Nah, seiring dengan kemajuan teknologi, cek KK kini bisa dilakukan secara online, bahkan melalui smartphone. Lalu bagaimana cara cek KK online? Berikut langkah-langkahnya!
Cara Cek KK Online Mudah
1. Cek KK Online via Website
Untuk langkah pertama, cek KK online bisa dilakukan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Semisal kamu tinggal di Depok, kamu bisa mengecek Disdukcapil di Depok, Jawa Barat. Setiap situs Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda-beda. Berikut langkah umumnya:
- Kunjungi website dukcapil.kemendagri.go.id yang bisa diakses melalui browser HP atau laptop.
- Setelah terbuka pilih menu Cek NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukkan nomor NIK yang tertera di KTP beserta nomor KK.
- Adapula persyaratan untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung, tergantung Disdukcapil wilayah domisili.
- Klik tombol Cek NIK.
- Jika dokumen sudah terdaftar, nantinya kamu bisa melihat data KK secara lengkap.
2. Cek KK Melalui Email
Cek KK online sekarang juga bisa dilakukan melalui email. Caranya adalah dengan mengirimkan email ke Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut langkah-langkahnya.
- Buka email dan tulis subjek email sesuai kebutuhan.
- Pada body email, kamu tulis dengan format sederhana, seperti:
- NIK KTP
- Nama Lengkap
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat Email
- Tujuan atau Kendala
- Berikutnya tinggal kirim email ke dukcapil@gmail.com dan tunggu balasan dalam waktu 1×24 jam
3. Cek KK Online via Media Sosial
Di jaman media sosial, Dukcapil Kemendagri juga menyediakan fasilitas cek KK online melalui media sosial dengan mengunjungi akun media sosial Dukcapil Instagram, Facebook atau Twitter. Caranya adalah sebai berikut.
Kirim pesan langsung atau dirct message (DM) dengan menggunakan format seperti format email. Dalam menulis format, hindari untuk menulis data pribadi agar tidak disalahgunakan atau terjadi pencurian data. Cukup tulis seadanya saja.
4. Cek KK Lewat WhatsApp atau Hotline
Berikutnya yang bisa kamu lakukan untuk cek KK online dengan mudah adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, kamu juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Kartu Keluarga memang dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, termasuk bagi yang baru saja menikah. Sehingga harus mengurus pisah KK dengan orangtua atau wali. Dengan melakukan administrasi secara online seperti cek KK online di atas tentu bisa mempermudah Anda untuk melakukan layanan lainnya.