Cara Cek KK Online, Pakai Medsos atau WhatsApp

cara cek KK online kartu keluarga

Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Penggunaan KK ini sendiri penting untuk berbagai macam keperluan, mulai dari pencairan dana, pengajuan pinjaman, dan melamar kerja, pernikahan, hingga pendaftaran pendidikan.

Berbeda dengan KTP, di dalam KK biasanya membuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK sendiri memiliki ukuran yang lebih besar dari KTP, sehingga biasanya dokumen ini lebih sering disimpan di rumah ketimbang dibawa ke mana-mana.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan dan Bayar Listrik PLN di Awal Bulan dari Gengaman

Nah, seiring dengan kemajuan teknologi, cek KK kini bisa dilakukan secara online, bahkan melalui smartphone. Lalu bagaimana cara cek KK online? Berikut langkah-langkahnya!

Cara Cek KK Online Mudah

1. Cek KK Online via Website

Untuk langkah pertama, cek KK online bisa dilakukan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Semisal kamu tinggal di Depok, kamu bisa mengecek Disdukcapil di Depok, Jawa Barat. Setiap situs Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda-beda. Berikut langkah umumnya:

2. Cek KK Melalui Email

Cek KK online sekarang juga bisa dilakukan melalui email. Caranya adalah dengan mengirimkan email ke Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berikut langkah-langkahnya.

3. Cek KK Online via Media Sosial

Di jaman media sosial, Dukcapil Kemendagri juga menyediakan fasilitas cek KK online melalui media sosial dengan mengunjungi akun media sosial Dukcapil Instagram, Facebook atau Twitter. Caranya adalah sebai berikut.

Kirim pesan langsung atau dirct message (DM) dengan menggunakan format seperti format email. Dalam menulis format, hindari untuk menulis data pribadi agar tidak disalahgunakan atau terjadi pencurian data. Cukup tulis seadanya saja.

4. Cek KK Lewat WhatsApp atau Hotline

Berikutnya yang bisa kamu lakukan untuk cek KK online dengan mudah adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, kamu juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Kartu Keluarga memang dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, termasuk bagi yang baru saja menikah. Sehingga harus mengurus pisah KK dengan orangtua atau wali. Dengan melakukan administrasi secara online seperti cek KK online di atas tentu bisa mempermudah Anda untuk melakukan layanan lainnya.

Baca Juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Booster

Exit mobile version