Layanan uang elektronik berbasis aplikasi LinkAja memiliki komitmen untuk memperkuat ekonomi syariah di Indonesia. Komitmen tersebut kemudian dibuktikan melalui pelatihan digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi antara LinkAja, melalui Layanan Syariah LinkAja, bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, serta beberapa marketplace ternama di Indonesia seperti Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, dan Bukalapak.
Pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusivitas UMKM terkait digitalisasi, manajemen produk, dan sertifikasi halal. Di sisi lain, tujuan lain dari pelatihan ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan industri produk halal di Indonesia demi mempercepat perkembangan ekosistem ekonomi syariah Tanah Air.
Baca Juga: Motor Niaga Murah Siap Diandalkan untuk Usaha
“Kami harap pelatihan virtual hari ini dapat menjadi upaya berarti dalam mendukung strategi pengembangan industri halal di Indonesia, melalui industrialisasi produk halal dengan keberlangsungan kualitas, kuantitas, serta peningkatan kualitas SDM unggul, dengan kehadiran UMKM yang berdaya saing tinggi, yang dapat menghasilkan produk halal berstandar internasional dan memiliki keberlangsungan usaha melalui keuangan digital syariah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartanto dalam keterangan pers.
Lebih lanjut Menteri Airlanggan mengatakan jika sinergi berbagai pihak lintas sektor dinilai sangat penting dalam pembangunan sarana prasarana yang dapat memperluas dan memperkuat ekosistem syariah di Indonesia. Dengan terciptanya ekosistem produk halal dan keuangan syariah di Indonesia yang saling terhubung, Menteri Airlangga berharap bisa terwujudnya misi Indonesia untuk menjadi global-hub ekonomi syariah.
Baca Juga: Pertamina Kembali Salurkan Rp 11,49 Miliar Untuk UMKM
Pentingnya Sertifikat Halal
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan jika pelaku UMKM di Indonesia memiliki sertifikat halal. Hal ini karena sertifikat halal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan strategi memperkuat daya saing UMKM Nasional.
Menurut Menteri Teten, di dalam UU Cipta Kerja memuat sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil tanpa dipungut biaya. Kementerian Koperasi dan UKM sendiri memiliki 71 unit Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) beroperasi di 26 Provinsi dan 45 Kab/Kota lengkap dengan para pendampingnya. Semuanya dapat digunakan dan dikolaborasikan untuk memperkuat industri halal di Tanah Air.
Sementara itu Haryati Lawidjaja selaku Direktur Utama LinkAja menyebut bahwa pelatihan ini merupakan komitmen perusahaan dalam memberdayakan UMKM terkait pengembangan bisnis melalui optimalisasi teknologi digital dan peningkatan kualitas produk, serta memperluas pemahaman mereka terhadap besarnya potensi industri halal Indonesia.
“Layanan Syariah LinkAja memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas kesempatan yang diberikan kepada LinkAja untuk menjadi salah satu penyelenggara Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM. “Adanya kerja sama dengan berbagai pihak juga diharapkan dapat membuka peluang bagi para UMKM untuk dapat memasarkan produknya lebih luas lagi,” paparnya.
Baca Juga: Gojek Dukung Percepatan Digitalisasi UMKM Lewat Pelatihan
Terbagi Menjadi Dua Kategori
Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM yang akan diselenggarakan setiap bulan mulai Oktober hingga Desember 2020 ini terdiri dari para pelaku UMKM yang berdomisili di 71 Kab/Kota yang terjangkau layanan pendampingan Pusat Layanan Usaha Terpadu Kementerian Koperasi dan UKM.
Para pelaku UMKM ini terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama merupakan UMKM yang memiliki produk sendiri khususnya produk makanan, minuman, dan obat tradisional, yang memerlukan peningkatan kualitas produk termasuk sertifikasi halal. Sedangkan kategori kedua merupakan UMKM yang menjual produk namun belum mendigitalisasi produknya dan memiliki kebutuhan untuk melakukan peningkatan akses pemasaran melalui platform digital.
Para peserta dapat memilih salah satu dari dua alternatif kelas yang tersedia, yaitu kelas Manajemen Produk dan Pemasaran Digital dengan topik yang berbeda setiap bulannya. Di kelas Manajemen Produk, para peserta akan mendapat pembekalan dengan cakupan materi, antara lain faktor penentu produk yang baik dalam penjualan digital, packaging, manajemen logistik, audit halal, dan sertifikasi halal.
Kelas ini ditujukan bagi UMKM dengan kategori pertama yang telah disebutkan di atas. Sementara itu, kelas Pemasaran Digital ditujukan bagi UMKM kategori kedua, dimana para peserta akan mendapat pelatihan dengan topik urgensi penjualan online, cara-cara memulai penjualan online, faktor-faktor penentu kesuksesan penjualan online, fotografi, edit gambar, pembuatan studio mini, copywriting, teknis penjualan online, tips meningkatkan penjualan online, dan iklan.
Nantinya akhir pelatihan, peserta terpilih akan mendapat fasilitasi sertifikasi halal dari BPJPH dan Layanan Syariah LinkAja.