Cara Memperbarui KTP Buat Kamu yang Tinggal di 22 Jalan Nama Baru di Jakarta

Cara memperbarui KTP untuk warga yang berada di 22 Nama Jalan Baru di Jakarta

22 Nama Jalan Baru di Jakarta. foto: Suara.com

Gunernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta. Perubahan ke-22 nama jalan di Jakarta ini berimbas pada pencatatan data kependudukan, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga yang bermukim di wilayah tersebut. Untuk itu, kamu harus tahu cara memperbarui KTP dan KK.

Seperti dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, setiap perubahan wilayah akan diikuti dengan perubahan dokumen kependudukan, yang di dalamnya termasuk KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan KK. Nah, buat kamu warga wilayah tersebut tidak perlu khawatir, sebab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berencana untuk segera membuka layanan ubah data pada dokumen kependudukan, termasuk alamat.

Baca Juga: Ini Daftar 22 Nama Jalan Baru yang Diambil dari Tokoh Betawi

Bahkan Zudan menyebut bahwa pihaknya akan menyediakan blangko untuk mempermudah warga dalam memperbarui KTP dan KK. “”Ini kan implikasinya KTP akan diganti, KIA diganti, dan KK diganti. Nah, kami akan mem-back up penuh menyediakan blangko KTP-El misalnya butuh 100.000 (blangko), kita penuhi, karena memang ini kewajiban negara,” ujar Zudan seperti mengutip dari Kompas.com.

Karenanya, buat kamu yang ingin memperabarui KTP atau KK, simak prosedurnya berikut ini!

Cara atau Prosedur Memperbarui KTP

Jika kamu ingin mengubah data di KTP, maka kamu bisa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Namun, sebelum kamu datang ke kantor Dukcapil, siapkan sejumlah dokumen yang disyarakat, di antaranya:

Untuk pembaruan KTP karena perubahan nama jalan, maka dokumen yang harus kamu siapkan adalah surat keterangan yang dibuat oleh RT atau RT. Nah, jika dokumen-dokumen tadi sudah kamu siapkan untuk keperluan terkait, maka langkah berikutnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kiat Menghindari Kesalahan Umum Pembeli Properti Pemula

Pembaruan KK

Sama seperti KTP, KK juga bisa diperbarui. Namun, pembaruan KK ini bisa terjadi apabila ada penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan keluarga jika ada yang menumpang (dalam hal ini bisa istri/suami jika baru menikah), dan pengurangan anggota keluarga apabila ada yang sudah meninggal.

Untuk dokumen yang harus siapkan antara lain Surat Pengantar dari RT atau RW setempat dan KK lama. Prosedur pengurusannya adalah sebagai berikut:

Exit mobile version