Cara Mendapatkan Standardisasi dan Sertifikasi Gratis untuk UMKM

kemenkop ukm memberikan program standardisasi dan

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

JNEWS – Kementerian Koperasi dan UKM telah menghadirkan program standardisasi dan sertifikasi bagi UKM (Usaha Kecil Menengah). Program ini dihadirkan sebagai solusi bagi pelaku UKM yang butuh sertifikasi secara gratis.

Demi mengatasi permasalahan tersebut, Kemenkop UKM menyelenggarakan program standardisasi dan sertifikasi bagi UKM. Ada beberapa sertifikasi yang bisa diperoleh pelaku UKM, di antaranya adalah sertifikasi ISO, HACCP dan SNI Produk. Kemudian ada sertifikasi FSSC/BRC, serta Sertifikasi Organic. Para pelaku UKM akan dibantu oleh Kemenkop UKM dan BSN untuk bisa mendapatkan sertifikasi ini secara gratis.

Syarat Sertifikasi ISO, HACCP dan SNI Produk :

  1. Mengisi data di link pendaftaran secara online di website Kemenkop UKM
  2. Menyiapkan legalitas lengkap dan aktif. Khusus SNI Produk sudah memiliki merek/masih dalam proses
  3. Berproduksi minimal 2 tahun tanpa putus
  4. Punya Standar Operasional Prosedur (SOP)
  5. Memiliki struktur organisasi
  6. Memiliki ruang produksi yang terpisah
  7. Diprioritaskan untuk UKM dengan omset Rp 2 miliar – Rp 15 miliar (skala kecil)
  8. Produk yang diproduksi berpotensi ekspor

Syarat Sertifikasi Organik :

  1. Mengisi data di link pendaftaran secara online di website Kemenkop UKM
  2. Memiliki KTP dan NPWP (untuk pengurus)
  3. Memiliki SK badan hukum, NIB atau izin usaha dan legalitas lainnya yang masih aktif
  4. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinyu minimal 2 tahun
  5. Diprioritaskan untuk koperasi dan usaha kecil dengan omset Rp 2 miliar – Rp 15 miliar (skala kecil)
  6. Diutamakan telah membentuk ICS

Syarat Sertifikasi FSSC/BRC :

  1. Mengisi data di link pendaftaran secara online di website Kemenkop UKM
  2. Memiliki legalitas usaha (aktif)
  3. Produk berpotensi ekspor
  4. Berproduksi selama 2 tahun terus menerus
  5. Berkomitmen dalam penerapan FSSC/BRC
  6. Memiliki ruang produksi yang terpisah dari rumah tinggal
  7. Diutamakan yang telah memiliki sertifikat HACCP
  8. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet Rp 2 miliar – Rp 15 miliar (skala kecil)

Nah, jika ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, bisa mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500587, 021-52992823 atau Whatsapp Center di 08111450 587. *

Baca juga: Kemasan Sekunder: Fungsi Penting dan Desain untuk Produk UMKM

Exit mobile version