Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah secara Online

JNEWS – Melakukan pelanggaran lalu lintas, pengemudi harus siap untuk ditilang. Jika dahulu, surat tilang dalam bentuk kertas, sekarang ini telah mengalami perubahan signifikan menjadi tilang elektronik. Bagi pengemudi, penting untuk tahu cara mengecek tilang elektronik agar tidak telat membayar denda yang bisa mengakibatkan pemblokiran STNK.

Sistem tilang elektronik saat ini sudah diterapkan di hampir wilayah di Indonesia. Hadirnya sistem ini sangat membantu petugas untuk menindak para pelanggar lalu lintas tanpa perlu mengejar dengan mobil patroli atau mencegat yang bisa mengakibatkan kemacetan.

Mengenal Sistem Tilang Elektronik

Dikutip dari website Info Samsat, surat tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi kamera dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Kamera ETLE dipasang di berbagai titik strategis di jalan raya untuk memantau pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara. Oleh karena itu, pengendara perlu berhati-hati dan memastikan tidak melakukan berbagai macam pelanggaran lalu lintas selama mengemudi.

Saat kendaraan terkena e-tilang, maka data kendaraan tersebut secara otomatis direkam lalu dikirimkan ke sistem pusat yang dikelola oleh Korlantas Polri. Bagi pemilik kendaraan, nantinya akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat terdaftar sesuai data di STNK kendaraan.

Adapun surat konfirmasi berisi informasi detail terkait pelanggaran yang dilakukan termasuk waktu, lokasi, serta jenis pelanggaran yang telah terekam oleh kamera ETLE. Pemilik kendaraan akan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: ETLE Mobile, Teknologi Tilang Baru yang Incar Pelanggar Lalu Lintas

Cara Mengecek Tilang Elektronik Agar Tidak Telat Bayar Denda

Hadirnya sistem tilang elektronik ini, memudahkan pengendara untuk bisa memantau status pelanggaran lalu lintas tanpa perlu mendatangi kantor polisi. Cara mengecek tilang elektronik tidak sulit karena bisa dilakukan melalui website atau aplikasi e-Tilang. Berikut 4 cara yang bisa dipilih.

Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah

1. Melalui Website Resmi ETLE

Langkah pertama cara mengecek tilang elektronik melalui website ETLE adalah mengunjungi website https://etle.polri.go.id/. Untuk lebih lengkap berikut langkah langkahnya.

2. Cek Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Tersedia aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Fungsi dari aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di bidang lalu lintas. Mulai dari pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, cek masa berlaku SIM, hingga mengecek tilang elektronik.

Berikut ini cara mengecek tilang elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang mudah dilakukan.

3. Cek Melalui Website ETLE Polda Metro Jaya (PMJ)

Selain website resmi ETLE, pemilik kendaraan pun bisa melakukan cara mengecek tilang elektronik melalui website ETLE Polda Metro Jaya (PMJ) bagi wilayah Jakarta dan sekitarnya. Caranya tidak jauh berbeda dengan yang pertama, berikut panduannya.

Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan apa jenis pelanggaran yang dilakukan, lokasi, status pelanggaran, dan waktu kejadian.

4. Melalui Aplikasi POLRI Super App

Selain aplikasi Digital Korlantas POLRI, cara mengecek tilang elektronik juga bisa melalui aplikasi POLRI Super App. Berikut langkahnya.

Apabila kendaraan terdeteksi terkena tilang elektronik, aplikasi akan menampilkan seluruh detail pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian.

Cara Konfirmasi Tilang Elektronik dan Besaran Denda

Jika ada data surat tilang elektronik yang muncul di website atau aplikasi, langkah berikutnya adalah melakukan konfirmasi. Untuk konfirmasi pelanggaran lalu lintas juga melalui website resmi ETLE. Caranya yaitu:

Apabila telah selesai konfirmasi pelanggaran, harus menyelesaikan kewajiban membayar denda tilang. Adapun pembayaran pun bisa melalui online lewat rekening virtual yang telah ditentukan oleh kepolisian. Setelah pembayaran diterima, maka data pelanggaran akan diperbarui, dan status tilang elektronik dinyatakan selesai.

Lantas, bagaimana jika tidak membayar denda?

Waktu konfirmasi yang diberikan adalah 8 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan, kepolisian akan menerapkan sanksi berupa pemblokiran sementara terhadap STNK kendaraan hingga denda tilang diselesaikan.

Untuk besaran denda sudah diatur dalam UU. Berikut ini contoh pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan berdasarkan UU yang berlaku.

Baca juga: Kamera Dashboard Mobil: Mengapa Diperlukan berikut Panduan Pembelian untuk Pemula

Mendeteksi pelanggaran lalu lintas otomatis melalui teknologi kamera pengawas, sangat membantu menertibkan pengendara yang lalai menjaga peraturan. Bagi pengendara, cara mengecek tilang elektronik secara online, memudahkan pengecekan, konfirmasi termasuk pembayaran denda.

Harapannya ke depan, semoga tingkat pelanggaran lalu lintas menurun dan para pengendara semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah cara untuk menjaga keselamatan selama berkendara.

Exit mobile version