JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Buat UMKM Baru, Gini Caranya Bikin Izin

by Redaksi JNEWS
4 March 2021
Ilustrasi Izin Usaha

Ilustrasi Izin Usaha/ Dok.klik24.id

Share on FacebookShare on Twitter

Buat UMKM baru yang belum memiliki izin usaha dan binggung soal kepengurusannya, jangan khawatir. Pasalnya, soal urus mengurus perizinan sebenarnya mudah untuk dilakukan.

Tak hanya itu saja, UMKM yang memiliki izin usaha juga memiliki banyak keuntungan di bandingkan yang tidak. Karena itu, masalah perizinan ini bukan hanya soal legalitas saja, tapi juga manfaat yang bisa didapat.

Mengutip dari akun instagram @kemenkopukm, pelaku UMKM yang memegan izin usaha diuntungkan kerena adanya kepastian hukum yang jelas. Ngga cuma itu, UMKM berizin juga berkesempatan menikmati fasilitas yang dikucurkan pemerintah, salah satunya seperti bantuan dana, pembinaan dan sebagainya.

BACA JUGA : Shopee Buka Peluang Ekspor Gratis bagi UMKM, Cek Syaratnya !

Pembayaran Digital Youtap/ doc. Youtap

Karena itu, penting untuk diperhatikan bagi UMKM akan perlunya mengantongi izin usaha. Sedangakan untuk proses pengurusannya juga tidak ribet, karena bisa dilakukan baik off-line atau pun online dan semuanya gratis.

Online

Untuk jalur online, pelaku UMKM hanya perlu mengakses situs resmi OSS yang diawali dengan membuat akun OSS lebih dulu. Tinggal klik www.oss.go.id/pas/, lalu langsung tekan Daftar pada bagian kanan serta melakukan registrasi yang dibutuhkan.

Setelah memasukan kode Capta, klik tombol Daftar lagi di bawah, kemudian cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, yang diteruskan dengan menekan Aktivasi. Bila sudah memiliki akin OSS, tinggal melanjutkan ke proses berikutnya.

keuntungan bisnis online bagi UMKM

Caranya kembalu mengecek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin, lalu kunjungi website OSS lagi. Klik tombol login, masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data. Untuk tahap ketiga adalah mengunduh NIB dan IUMK.

Klik data usaha yang telah dilengkapi, klik tombol Simpan dan Lanjutkan, klik data usaha, Proses NIB dan klik Lanjutkan. Setelahnya, klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB. NIB juga bisa diunduh dan disimpan.

Bila ingin disimpan atau di cetak, tinggal tekan pilihan Cetak Izin Usaha untuk menerbitkan IUMK.

Offline

Jalur offline memang sedikit lebih ribet, karena pengusaha UMKM harus mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan. Setelah itu diminta untuk mengisi formulir dan dokumen persyaratan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dari camat, mulai dari kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.

BACA JUGA : BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dikabarkan Siap Turun Bulan Ini

wastra akan dikembangkan Kemenkop UKM dan Kemendikbud sebagai produk UMKM

Bila sudah lengkap dan benar, maka pemohon akan memberikan naskah 1 lembar IUMK. Namun bila data atau dokumen masih belum lengkap, camat akan mengembalikan formulir dan dokumen untuk segera dilengkapi.

Untuk data yang wajib diisi pada formulir antara lain, Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Tags: IUMKIzin Usaha Mikro KecilOfflineonlinePerizinanUMKMUrus IUMKUrus Izin UMKM
Share203Tweet127
Next Post
bantuan kuota gratis kemendikbud atau kuota internet

Ini Rincian Kuota Gratis Kemendikbud yang Baru

TERKINI

trik mengatasi jerawat agar kulit glowing

Trik Mengatasi Jerawat agar Kulit Glowing Lagi

19 May 2025
pemerintah siapkan kuota 1 juta sertifikasi halal bagi pelaku UMKM

Pemerintah Siapkan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

19 May 2025
Cara Memulai Investasi Saham yang Benar

Cara Memulai Investasi Saham yang Benar agar Hasilnya Maksimal untuk Pemula

19 May 2025
Museum Paling Terkenal di Dunia

Hari Museum Internasional: 10 Museum Paling Terkenal di Dunia

18 May 2025
Hari Buku Nasional: Tip supaya Suka Baca Buku Lagi

Hari Buku Nasional: 8 Tip untuk Anak Muda supaya Suka Baca Buku Lagi

17 May 2025
Rekomendasi Tempat Wisata di New Zealand

7 Rekomendasi Tempat Wisata di New Zealand untuk Liburan Tak Terlupakan

16 May 2025

POPULER

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal