Catat, 5 Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

5 provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2024

JNEWS – Ini kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Setidaknya 5 provinsi masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Oktober 2024. Paling baru adalah Jawa Barat yang menggelar program ini mulai 1 Oktober sampai November 2024.

Meski begitu jenis pajak yang didiskon beragam di setiap wilayahnya. Seperti di antaranya ada sejumlah provinsi yang memangkas denda keterlambatan PKB maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan. Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program Pemutihan PKB Jabar 2024 meliputi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan second (BBNKB II) dan bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya. Selain itu juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Provinsi Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret lalu dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan pajak mulai 19 Agustus 2024 yang akan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ.

Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II. Program pemutihan berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. *

Baca juga: Manfaat Memanaskan Mesin Kendaraan Sebelum Mengantar Paket

Exit mobile version