Himbauan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dari pemerintah telah menyebar ke sejumlah daerah. Beberapa pemerintah daerah pun kini mewajibkan pendatang atau wisatawan yang masuk ke wilayahnya untuk membawa hasil rapid test antigen.
Hal ini semata dilakukan guna menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia, dimana sekarang ini terjadi peningkatan angka kasus setiap harinya. Sebelumnya diketahui, untuk melakukan perjalanan jarak jauh masyarakat hanya diwajibkan untuk melampirkan atau membawa surat keterangan minimal hasil rapid test antibodi.
Namun, per tanggal 18 Desember 2020 kemarin, pemerintah pun menghapus kebijakan tersebut, dengan menggantinya menjadi rapid test antigen. Dari sekian banyak daerah yang mewajibkan hal tersebut, DKI Jakarta menjadi salah satunya. Nah, lantas daerah mana saja yang mewajibkan pendatang untuk membawa hasil rapid test antigen? Simak informasinya berikut!
Baca Juga: Ini Daftar 26 Stasiun yang Menyediakan Rapid Test Antigen
1. Bali
Meski angka kasus COVID-19 masih tinggi, hal tersebut tidak menghilangkan minat masyarakat Indonesia untuk mengunjungi Bali. Pesona Pulau Dewata yang indah tersebut ternyata tidak mengurungkan niat masyarakat untuk berlibur ke sana. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun memperketat aturan masuk ke sana.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, dimana Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini pun juga berlaku untuk perjalanan darat dan laut. Sementara untuk sopir logistik, Pemprov Bali menggratiskan rapid test antigen.
2. DKI Jakarta
Sebagai ibukota Indonesia, tentu saja Jakarta turut memberlakukan pengetatan bagi pendatang yang masuk ke wilayahnya. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tak hanya pendatang, tapi juga masyarakat yang bepergian ke luar wilayahnya untuk membawa surat rapid test antigen, baik untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. ” Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengutip Antara.
3. Lampung
Begitu juga dengan Pemprov Lampung yang mewajibkan pendatang dari luar wilayahnya untuk menunjukkan hasil rapid test antigen. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19, terutama di wilayahnya, selama musim libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Pemeriksaan ini pun dilakukan mulai dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. Sama halnya dengan wilayah lain, surat keterangan tersebut dibuat paling lambat 2×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Sumatera Utara
Derah berikutnya yang juga harus mewajibkan membawa surat hasil tes adalah Sumatera Utara. Hal ini tertuang dalam aturan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara. Dalam aturan tersebut, kewajiban untuk membawa surat hasil tes berlaku dari tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
“Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut,” ujar Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Menurut Whiko, adanya aturan tersebut karena berkaca dari masa liburan sebelumnya, dimana terjadi lonkakan kasus COVID-19.
Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta dari Bodetabek Wajib Rapid Test Antigen ?
5. Jawa Tengah
Rapid test antigen juga menjadi syarat masuk ke wilayah Jawa Tengah kala libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini pun diberlakukan sejak pemerintah pusat memperketat aturan perjalanan jarak lauh pada 18 Desember lalu. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan aturan ini berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Adapun aturan ini berlaku untuk semua perjalanan, baik itu darat, laut, dan udara. Guna memperketat aturan tersebut, Pemprov Jawa Tengah akan mengalmbil sampel rapid test antigen di sejumlah titik pada 24-31 Desember 2020.
6. Yogyakarta
Tak mau kalah dengan daerah lainnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memberlakukan aturan yang sama. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mewajibkan seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan untuk membawa surat keterangan bebas COVID-19.
“Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab,” kata Sultan. Menurut Sultan, aturan harus dipatuhi karena sudah menjadi kebijakan nasional.
7. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Pemprov Jawa Barat juga memberlakukan pengetatan protokol kesehatan di sejumlah tempat wisata. Bagi wisatawan yang memasuki tempat wisata di Jawa Barat wajib membawa surat rapid test antigen atau swab PCR dengan masa berlaku 14 hari sejak hasil tersebut diterbitkan. Pengelola tempat wisata pun diwajibkan membatasi jumlah pengunjung.
Baca Juga: Liburan Naik Mobil Pribadi, Ada Razia Rapid Test Antigen
8. Malang
Sedikit berbeda dengan daerah lainnya, Pemprov Malang hanya mewajibkan wisatawan untuk membawa suarat keterangan bebas COVID-19 bagi yang menginap di hotel di Kota Malang. Pemprov Malang sendiri memprediksi adanya lonjakan jumlah wisatawan pada musim libur akhir tahun.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto, pihak pengelola hotel di Kota Malang harus mewajibkan tamunya membawa surat keterangan hasil bebas COVID-19. Kewajiban itu berlaku bagi seluruh jenis penginapan. Jika tidak melampirkan surat hasil rapid test antigen, pihaknya meminta hotel terkait wajib menolak wisatawan itu.
9. Bangka Belitung
Sementara itu untuk Bangka Belitung, Pemprov Bangka Belitung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 550/1051/Dishub yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosma yang juga mewajibkan masyarakat yang keluar dan masuk membawa surat keterangan non-reaktif dari pemeriksaan rapid test antigen.
Kewajiban rapid test antigen atau swab PCR bagi penumpang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Kepulauan Bangka Belitung untuk angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan,” kata Erzald.
Baca Juga: Penting, Aturan Baru Bagi yang Ingin Liburan dari Satgas Covid-19