JNEWS – Program penghapusan tunggakan pajak (pemutihan) kendaraan bermotor tahun 2025 di sejumlah provinsi menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk menghapus denda dan tunggakan pajak.
Pemandangan berjubel dan antrinya warga belakangan ini menghiasi kantor-kantor Samsat di berbagai daerah yang masih memberikan keringanan bahkan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2024, dengan ketentuan dan periode yang bereda-beda.
Mereka yang menunggak pajak kendaraannya dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda dan tunggakan pajak di bawah tahun 2024. Berikut beberapa provinsi yang sudah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor:
Provinsi Jawa Barat
Jawa Barat merupakan provinsi yang masih melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Melalui Bapenda memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak hingga tahun 2024. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025, tanpa perlu memikirkan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program ini juga berlaku untuk biaya balik nama kendaraan, dengan pengecualian biaya TNKB, STNK dan BPKB.
Provinsi Banten
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga masih berlangsung di Provinsi Banten, berlaku mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Melalui program tersebut, Pemprov Jateng akan menghapus pokok pajak dan dendanya. Namun, masyarakat perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan.
Provinsi Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, masyarakat Kaltim hanya perlu membayar pajak pada tahun berjalan tanpa dikenakan denda tunggakan tahun sebelumnya.
Provinsi Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 hingga 28 Juni 2025. Â *
Baca juga:Â Apa Itu PPN? Jenis-Jenis Barang yang Kena Pajak dan Tarif yang Berlaku