Menyambut gelaran KTT G20 di Bali, pemerintah akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk melancarkan perjalanan sejumlah kepala negara. Salah satunya dengan menerapkan sistem ganjil genap.
Ganjil genap di Bali saat G20 akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana menjelaskan bila aturan lalu lintas akan dilaksanakan pada 11-17 November 2022 pada pukul 06.00 sampai 22.00 WITA.
“Tanggal 15-16 itu sebagai puncaknya KTT, kedatangan para delegasi mulai 13-14 (November), kepulangannya mulai dari tanggal 16-17 (November), sehingga kita berlakukan dari 11 sampai 17 (November),” katanya.
BACA JUGA :Â Keren, Ini 20 UKM yang Didapuk Jadi Suvenir Resmi G20
Untuk memastikan kesiapan pembatasan rekayasa lalu lintas tersebut, sistem ganjil genap akan mulai diuji coba pada 9-10 November. Untuk tanggal 9 November, uji coba ganjil genap akan dilaksanakan pada pukul 11.00-16.00 WITA. Setelah itu pada tanggal 10 dari jam 17.00-20.00 WITA.
Sementara ruas jalan yang akan menerapkan ganjil genap di Bali terdiri dari :
1. Simpang Sanur – Simpang Pesanggaran
2. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa
3. Simpang Pesanggaran – Simpang Kuta
4. Gerbang Tol Bali Mandara Benoa – Simpang Tugu Ngurah Rai – Gerbang Tol Bali Mandara Nusa Dua
5. Simpang Kuta – Simpang Tugu Ngurah Rai
6. Simpang Tugu Ngurah Rai – Simpang Lapangan Terbang
7. Simpang Tugu Ngurah Rai – Simpang Nusa Dua
8. Simpang Kampus UNUD – Simpang Nakula Sadewa
9. Simpang Kampus UNUD – Simpang Uluwatu SPBU
10. Simpang Jimbaran – Simpang Nirmala
Meski demikian, penerapan ganjil genap di Bali selama G20 akan tetap beroperasi seperti di Jakarta. Di mana sejumlah kendaraan yang dikecualikan masih dapat melintas seperti, kendaraan presiden dan wakil presiden, pimpinan lembaga RI, gubernur Bank Indonesia (BI), pejabat negara, pejabat negara asing serta tamu negara, kendaraan pelat merah serta TNI-Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan berpelat kuning, kendaraan berstiker KTT-G20, mobil derek, kendaraan listrik, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan pengisian uang.