JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Cegah Masuk Varian Baru Covid-19, Kemenhub Ketatkan Akses ke Indonesia

by Redaksi JNEWS
17 September 2021
syarat penerbangan Lion Air masa PPKM terbaru
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sebagai langkah mitigasi pencegahan varian baru dari Covid-19 masuk ke Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan upaya dengan membatasi akses pintuk masuk internasional dari semua sektor transportasi, mulai laut, udara, dan darat.

Kondisi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

Pembatasan pintu masuk tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

BACA JUGA : Ragam Penyesuaian dan Daftar Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4

“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

syarat terbang garuda Indonesia selama libur Idul Adha

Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri No. 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.

Untuk Bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara. Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut Adita menjabarkan, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang diantaranya sebagai berikut :

1.Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

2.Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3. Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

BACA JUGA : Asperindo Siap Dukung Kontrak Logistik Global

Ilustrasi Isolasi Mandiri

4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

6. Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud;

BACA JUGA : Jurus Honda Tingkatkan Imun Nakes Bersama UKM

penumpang bandara kualanamu

8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.

 

Tags: Akses Masuk Indonesiacovid-19daratinternasionalkemenhublautpintu masuk transportasiudaravarian baru
Share190Tweet119
Next Post

KAI Sebut LRT Jabodebek Siap Beroperasi 2022

TERKINI

Makanan Khas Jawa Tengah Legendaris

23 Makanan Khas Jawa Tengah yang Legendaris, Sudah Coba Semua?

8 January 2026
Pantai Bira, Pesona Pasir Putih di Sulawesi Selatan

Pantai Bira, Pesona Pasir Putih di Sulawesi Selatan

8 January 2026
kacab jne cilacap

JNE Cilacap Bidik Potensi UMKM dan Perluas Segmen Pelanggan di 2026

8 January 2026
kereta panoramic

Yuk, Ikut Keseruan Jalan-Jalan dengan Kereta Panoramic!

8 January 2026
Gyukatsu Adalah Olahan Daging Sapi Goreng Khas Jepang

Mengenal Apa Itu Gyukatsu, Kuliner Jepang dengan Teknik Masak Unik

7 January 2026
jne pariaman

Gerak Cepat JNE Pariaman Dongkrak Kiriman Pascabencana

7 January 2026

POPULER

jne akan bangun gudang di cimanggis

Chandra Fireta: JNE akan Bangun Infrastruktur di Cimanggis dan Yogyakarta Tahun Ini

by Redaksi JNEWS
7 January 2026

jne pangandaran

Hasil Laut dan Pertanian, Pembawa Berkah JNE Pangandaran

by Redaksi JNEWS
6 January 2026

film j

15 Film Jepang Terbaik Sepanjang Masa

by Penulis JNEWS
4 September 2023

Game Terpopuler 2025 yang Paling Banyak Dimainkan

11 Game Terpopuler 2025 yang Paling Banyak Dimainkan

by Penulis JNEWS
29 December 2025

Candi Mendut, Jejak Sejarah Buddha di Magelang Jawa Tengah

Candi Mendut, Jejak Sejarah Buddha di Magelang Jawa Tengah

by Penulis JNEWS
30 December 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal