Cek Sejumlah Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung, Bali, dan Jogja

Mengapa DKI Jakarta kembali Terapkan PSBB?

DKI Jakarta

 

Pemerintah resmi melakukan perpanjangan PPKM imbas tingginya angka penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Tak hanya itu, bahkan imbas kasus harian yang relatif meranjak naik, beberapa wilayah juga resmi dinaikan status pengetatannya menjadi level 3.

“Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan resminya.

BACA JUGA : Cara Mudah Cari JNE Terdekat via Ponsel

Tips Aman Nonton di Bioskop Saat Pandemi

Dengan demikian, sejumlah aturan terkait aktivitas masyarakat pun kembali dibatasi dengan ketat. Ada beberapa poin penting yang disampaikan Luhut terkait penerapan PPKM Level 3 yang menyangkut fasilitas publik, serta saran lainnya, yakni ”

– Bioskop

Luhut mengatakan bioskop masih bisa beroperasi pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3. Anak di bawah 12 tahun juga tetap bisa menikmatik film dengna syarat sudah menerima vaksin dosis awal.

– Industri

Orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri alias IOMKI, 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA : Sertifikat Halal 0 Rupiah, Jadi Langkah Dorong Industri Halal UKM

– Pusat perbelanjaan

Mal atau pusat perbelanjaan dipersilakan beroperasi sampai pukul 21.00 WIV dengan kapasits pengunjung maksimal 60 persen. Anak berusian di bawah 12 tahun tetap boleh dengan syarat sudah vaksin awal. Tempat bermain anak juga bisa dibuka dengan ketentuan maksimal 35 persen.

– Kafe, Restoran, dan Warteg

Lapak jajanan, warteg, kefe, dan restoran bisa beroperasi dengan pembatasan pengunjun yang dine-in 60 persen dah hanya sampai pukul 21.00 WIB.

– Tempat Ibadah

Sarana ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarat bisa beroperasi dengan ketentuan, 50 persen untuk fasilitas ibadah, 25 untuk fasum, kegiatan seni budaya, olahraga, dan 25 persen untuk fasilitas sosial.

BACA JUGA : Kenali Gejala Omicron yang Diprediksi Jadi Gelombang Ketiga Covid-19

– Pasar dan Supermarket

Keduanya juga tetap boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Sama dengan lainnya, pengunjung juga dibatasi hanya 60 persen, sedangkan pasar rakyat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

 

Exit mobile version