JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Traveling

Cek Syarat Terbang dengan Garuda Indonesia Selama Libur Idul Adha

by Redaksi JNEWS
21 July 2021
syarat terbang garuda Indonesia selama libur Idul Adha
Share on FacebookShare on Twitter

Guna membatasi pergerakan masyarakat selama masa libur Idul Adha 1442 H, maskapai penerbangan Garuda Indonesia menerapkan sejumlah aturan penerbangan terbaru. Lewat aturan terbaru tersebut, ada beberapa kategori calon penumpang yang diperbolehkan untuk terbang menggunakan layanannya. Cek syarat terbang Garuda Indonesia yang terbaru ya.

Aturan kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 19-25 Juli 2021, terhitung masa libur Idul Adha 2021. Kebijakan dikeluarkan demi mendukung pemerintah dalam menekan angka penyabaran kasus Covid-19 yang masih meningkat di Indonesia.

Dalam aturannya, maskapai Garuda Indonesia membatasi perjalanan berdasarkan kategori orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan, yakni orang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta orang dengan keperluan mendesak.

Baca Juga: Cek Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Selama Libur Idul Adha

Sekadar informasi, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, sektpr esensial mengacu pada keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta Industri orientasi ekspor. Sedangkan untuk sektor kritikal terdiri dari kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan sebagainya.

Maka dari itu, jika kamu termasuk calon penumpang dengan kategori yang dimaksud, berikut syarat terbang Garuda Indonesia.

1. Orang dengan keperluan aktivitas bekerja pada sektor esensial dan kritikal.

  • Wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II
  • Menyertakan dokumen kesehatan sesuai daerah keberangkatan/tujuan penerbangan.

2. Orang dengan keperluan mendesak.

Yang dimaksud orang dengan keperluan mendesak adalah orang-orang dengan kondisi:

  1. Pasien dengan kondisi sakit keras
  2. Ibu hamil yang didampingi oleh satu (1) orang anggota keluarga
  3. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua (2) orang
  4. Pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima (5) orang.

Maka dari itu, di kategori ini calon penumpang Garuda Indonesia wajib menyertakan:

  • Surat Keterangan Perjalanan yang ditandatangani pejabat atau otoritas terkait antara lain:
    1. Surat Rujukan Rumah Sakit
    2. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah setempat
    3. Surat Keterangan Kematian
    4. Surat Keterangan lainnya
  • Persyaratan dokumen kesehatan sesuai daerah keberangkatan/tujuan penerbangan.

Peryaratan Dokumen Kesehatan

dokumen kesehatan selama penerbangan

Selain dua kategori di atas, bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan selama libur Idul Adha, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif COVID dari daerah keberangkatan atau tujuan penerbangan. Namun, dianjurkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis ke-1) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2×24 jam.

Masing-masing kota keberangkatan dan tujuan punya aturan yang berbeda-beda. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa langsung menuju halaman resmi Garuda Indonesia untuk mengetahuinnya.

Namun, ada beberapa ketentuan yang penting untuk disimak buat kamu yang ingin melakukan perjalanan dengan Garuda Indonesia, di antaranya:

  1. Hasil negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan yang sesuai dengan Surat Kemenkes RI.
  2. Terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan.
  3. Penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC).
  4. Penumpang yang berusia dibawah 18 tahun dibatasi perjalanannya untuk sementara pada tanggal 19 Juli – 25 Juli 2021.
  5. Wajib menunjukkan kartu vaksin kecuali orang dengan keperluan mendesak.
  6. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak wajib membawa ketentuan surat kesehatan .
  7. Penumpang yang tidak melakukan transit, mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada tujuan akhir penerbangan
  8. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
  9. Penumpang WNA dibawah 12 tahun yang masuk ke Indonesia dan memiliki penerbangan lanjutan domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dengan syarat didampingi orang tua dengan hasil negatif tes RT-PCR.
  10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestiktidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit.

Baca Juga: Cuma 742 Lab PCR dan Antigen yang Sah Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresGaruda Indonesiaidul adha 1442 HLibur Idul AdhaSyarat terbang Garuda Indonesia
Share191Tweet120
Next Post
Vaksinasi Gratis Yamaha

Yamaha Gelar Vaksin Gratis Bertabur Hadiah Sampai Giveaway

TERKINI

kurir pengantar paket di kawasan Masjid Agung Banten

Kurir JNE: Kawasan Masjid Agung Banten Terasa Sejuk di Bulan Ramadan

24 February 2026
penumpang KRL jalur kulon terus naik setiap tahun

Kereta Api ‘Jalur Kulon’ Tingkatkan Mobilitas di Kawasan Barat Pulau Jawa

24 February 2026
Istana Amantubillah dan Jejak Sejarah Kesultanan Mempawah

Istana Amantubillah dan Jejak Sejarah Kesultanan Mempawah

23 February 2026
pusat kulakan kletikan di Yogya, Semarang, Klaten dan Solo

Mengenal Kletikan, Ini Dia Pusat Kulakannya di Yogya, Klaten, Solo dan Semarang

23 February 2026
kiriman jne di wajo melonjak selama bulan Ramadan

Lonjakan Belanja Online di Bulan Ramadan Dorong Kiriman JNE di Wajo

23 February 2026
Tekan Biaya Logistik dan tarif logistik Dengan Ekosistem Pelabuhan

Tren Logistik 2026, Pengamat Ekonomi Sebut Hal Ini yang Perlu Dicermati Pelaku Usaha

23 February 2026

POPULER

kiriman gamis tasikmalaya meningkat dekat ramadan

Ramadan Mendekat, Kiriman Mukena dan Gamis dari Tasikmalaya Meningkat

by Redaksi JNEWS
19 February 2026

Cara Bertahan Hidup dengan Gaji UMR Tanpa Terjebak Utang

Cara Bertahan Hidup dengan Gaji UMR Tanpa Terjebak Utang

by Penulis JNEWS
3 February 2026

Contoh Itinerary Eropa untuk Liburan Pertama Kali

Contoh Itinerary Eropa untuk Liburan Pertama Kali

by Penulis JNEWS
3 February 2026

20 Pilihan Usaha Rumahan yang Cepat Balik Modal untuk Pemula

20 Pilihan Usaha Rumahan yang Cepat Balik Modal untuk Pemula

by Penulis JNEWS
28 January 2026

Cara Ganti Paspor Rusak yang Perlu Diketahui Sebelum Mengurusnya

Cara Ganti Paspor Rusak yang Perlu Diketahui Sebelum Mengurusnya

by Penulis JNEWS
26 January 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal