Guna membatasi pergerakan masyarakat selama masa libur Idul Adha 1442 H, maskapai penerbangan Garuda Indonesia menerapkan sejumlah aturan penerbangan terbaru. Lewat aturan terbaru tersebut, ada beberapa kategori calon penumpang yang diperbolehkan untuk terbang menggunakan layanannya. Cek syarat terbang Garuda Indonesia yang terbaru ya.
Aturan kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 19-25 Juli 2021, terhitung masa libur Idul Adha 2021. Kebijakan dikeluarkan demi mendukung pemerintah dalam menekan angka penyabaran kasus Covid-19 yang masih meningkat di Indonesia.
Dalam aturannya, maskapai Garuda Indonesia membatasi perjalanan berdasarkan kategori orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan, yakni orang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta orang dengan keperluan mendesak.
Baca Juga: Cek Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Selama Libur Idul Adha
Sekadar informasi, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, sektpr esensial mengacu pada keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta Industri orientasi ekspor. Sedangkan untuk sektor kritikal terdiri dari kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan sebagainya.
Maka dari itu, jika kamu termasuk calon penumpang dengan kategori yang dimaksud, berikut syarat terbang Garuda Indonesia.
1. Orang dengan keperluan aktivitas bekerja pada sektor esensial dan kritikal.
- Wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II
- Menyertakan dokumen kesehatan sesuai daerah keberangkatan/tujuan penerbangan.
2. Orang dengan keperluan mendesak.
Yang dimaksud orang dengan keperluan mendesak adalah orang-orang dengan kondisi:
- Pasien dengan kondisi sakit keras
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu (1) orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua (2) orang
- Pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima (5) orang.
Maka dari itu, di kategori ini calon penumpang Garuda Indonesia wajib menyertakan:
- Surat Keterangan Perjalanan yang ditandatangani pejabat atau otoritas terkait antara lain:
-
- Surat Rujukan Rumah Sakit
- Surat Pengantar dari Perangkat Daerah setempat
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan lainnya
- Persyaratan dokumen kesehatan sesuai daerah keberangkatan/tujuan penerbangan.
Peryaratan Dokumen Kesehatan
Selain dua kategori di atas, bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan selama libur Idul Adha, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif COVID dari daerah keberangkatan atau tujuan penerbangan. Namun, dianjurkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis ke-1) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2×24 jam.
Masing-masing kota keberangkatan dan tujuan punya aturan yang berbeda-beda. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa langsung menuju halaman resmi Garuda Indonesia untuk mengetahuinnya.
Namun, ada beberapa ketentuan yang penting untuk disimak buat kamu yang ingin melakukan perjalanan dengan Garuda Indonesia, di antaranya:
- Hasil negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan yang sesuai dengan Surat Kemenkes RI.
- Terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan.
- Penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC).
- Penumpang yang berusia dibawah 18 tahun dibatasi perjalanannya untuk sementara pada tanggal 19 Juli – 25 Juli 2021.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin kecuali orang dengan keperluan mendesak.
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak wajib membawa ketentuan surat kesehatan .
- Penumpang yang tidak melakukan transit, mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada tujuan akhir penerbangan
- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Penumpang WNA dibawah 12 tahun yang masuk ke Indonesia dan memiliki penerbangan lanjutan domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dengan syarat didampingi orang tua dengan hasil negatif tes RT-PCR.
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestiktidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit.
Baca Juga: Cuma 742 Lab PCR dan Antigen yang Sah Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat