Kepolisian saat ini menyediakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dikembangkan langsung oleh Korlantas Polri. Adapun tujuannya untuk memudahkan masyarkat yang akan membayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil.
Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Samsat. Semua transaksi bisa diproses langsung dari rumah via ponsel pintar, baik berbasis iOS atau Android.
BACA JUGA : Penghapusan Data STNK Penunggak Pajak Segera Berlaku
Sementara pembayaran, bisa langsung ditransfer ke bank yang ditunjuk. Pemilik kendaraan bisa menyesuaikan berapa pajak kendaraan, kemudian menyelesaikan transaksi, dan STNK baru akan segera dikirim ke rumah.
Nah, untuk proses lebih detail menggunakan aplikasi Signal sebagai berikut :
1. Unduh aplikasi Signal di ponsel
2. Buka aplikasi Signal
3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
4. Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi
6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
7. Masukkan foto KTP
8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric.Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu Masukkan kode OTP tersebut.
9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.
10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu. Pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.
BACA JUGA : Gampang, Gini Cara Cek Tilang Elekronik via Online
11. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.
12. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.