Cuma 742 Lab PCR dan Antigen yang Sah Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat

 

Masih tingginya angka mobilitas masyarakat saat penerapan PPKM Darurat, membuat pemerintah kembali mengetatkan aturan. Khususnya bagi pelaku perjalanan luar kota yang diwajibkan membawa karti vaksin dan hasil tes negatif PCR atau antigen.

Guna mengetatkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuka akses bagi operator penerbangan untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.

penumpang bandara kualanamu
Jumlah penumpang internasional dan domestik di Bandara Kualanamu mengalami penurunan. (foto: Istimewa)

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan mekanisme tersebu maka bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat. Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.

BACA JUGA : Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Ditambah

Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi.

“Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi,” Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Nah terkiat itu, Kemenkes dan Kemenhub juga sudah mendata terkiat lab PCR dan Antigen mana saja yang sudah terdaftar dan akan diakui sebagai bukti seseorang untuk melakukan perjalanan.

Secara total, sudah ada 742 lab yang terdaftar resmi dalam Keputusan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboraturium Pemeriksaan Covid-19.

Mekanisme pengecekanbig data NAR akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di maskapai maupun secara online, dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

Bagi lab yang belum memasukkan data ke New All Record (NAR) atau yang belum terdaftar di Kemenkes, tes PCR atau Antigen yang dikeluarkan tidak akan berlaku untuk penerbangan. Kebijakan ini sudah dimulai sejak Senin, 12 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA : Pembatasan Mobilitas di Jabotabek Meluas, Berikut Titiknya

“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” tutur Menkes.

Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021. Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan.

Untuk tahu daftar lab PCR atau antigen mana saja yang dianggap sah oleh Kemenkes, pelaku perjalan bisa mengunduk aplikasi Pedulilindungi dari ponsel masing-masing.

Exit mobile version