Daftar Wilayah PPKM Level 2, Mal Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

 

Pemerintah kembali memperpanjang aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali mulai dari 15 sampai 21 Maret 2022. Beberapa perubahan regulasi kembali terjadi salah satunya tekait jam buka-tutup pusat perbelanjaan atau mal serta kapasitasnya.

Kali ini, dalam penerapan PPKM Level 2 pemerintah memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas maksimal mencapai 75 persen. Selain itu, pengunjung tetap diwajibkan lapor diri menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (14/3/2022).

BACA JUGA : Perkenalkan, Ini Logo Baru Halal yang Sarat Filosofi

Untuk anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua dan khusus usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis awal. Tempat bermain anak-anak di tempat perbelanjaan atau mal, bisa dibukan dengan syarat vaksin lengkap untuk anak usia 6-13 tahun.

Total ada 168 kabupeten/kota yang bersatus Level 2 kali ini. Mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga Jawa Timur, dengan detail seabgai berikut.

– DKI Jakarta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

– Banten Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang Selatan. Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2 di Jabodetabek

– Jawa Barat Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA : Pemerintah Lanjutkan PPKM, Ada Daerah Terapkan Level 4

– Jawa Tengah Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora.

– Jawa Timur Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bojonegoro.

Exit mobile version