Pemudik dari Sumatera Wajib Tes Antigen Sebelum ke Jakarta

Ilustrai rapid test antigen/dok. alodokter

Musim Lebaran 2021 diwarnai dengan tingginya kasus penulan Covid-19 di Pulau Sumatera. Bahkan secara persantese kontribusi saat ini telah melebihi Pulau Jawa.

Lantaran itu, mengantisipasi lonjakan arus balik pemudik ke Jakarta di masa larangan mudik Lebaran 2021, Satgas Covid-19 bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan mengetatkan perjalanan orang sebelum masuk ke Jakarta atau wilayah Jabodetabek khususnya yang dari Sumatera.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

Langkahnya seperti meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk. Serta membentuk Satgas Khusus di provinsi Lampung untuk mengawasi yang dari Sumatera.

BACA JUGA : Menkominfo Ajak Masyarakat Lebaran di Rumah Aja via Online

Penyekatan Larangan Mudik Kendaraan Diputar balik

Menrutu Wiku, antisipasi dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Kondisinya pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

“Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” katanya .

Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18-24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

“Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan dari Sumatera, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.

BACA JUGA : Larangan Mudik, 87 Ribu Kendaraan Diputar Balik

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan, dan satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.

Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

“Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” tegas Wiku.

Exit mobile version