Demi UMKM Indonesia, Shopee Perketat Akses 13 Produk Asing

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menghargai langka Shopee untuk membatasi penjualan cross border bagi 13 kategori produk ke pasar Indonesia. Kebijakan tersebut termasuk peninjauan kembali atas kebijakan logistik bagi produk lintas batas.

“Langkah Shopee membatasi akses penjual untuk 13 jenis produk dari luar negeri sudah tepat, kami berharap agar ini bisa diikuti oleh marketplace lainnya,” kata MenkopUKM Teten Masduki dalam keterangannya.

Menurut Teten, langkah pembatasan perlu dilakukan mengingat saat ini kualitas produk UMKM Indonesia sudah semakin baik dan tidak kalah dengan produk asing.

Pembatasan akses tersebut, lanjut Teten, juga akan membuat permintaan terhadap produk lokal semakin bergairah yang berujung pada perbaikan kegiatan ekonomi baik bagi negara dan UMKM.

BACA JUGA : Tembus Pasar Ekspor, Shopee Genjot UMKM Kota Solo

Teten menegaskan pentingnya untuk melakukan proteksi dan perlindungan pasar UMKM di tengah persaingan yang sangat ketat terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada semakin melemahnya daya beli secara global.

MENTERI KOPERASI DAN UKM TETEN MASDUKI/ Dok. http://www.depkop.go.id/

 

Oleh karena itu menggarap pasar lokal menjadi salah satu solusi yang diharapkan akan mempercepat atau mengakselerasi pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional.

“Bersama pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, kami yakin kebijakan baru ini akan membuat UMKM lokal semakin berkembang. Tidak berhenti di situ, kami juga siap membawa UMKM Indonesia menembus pasar ekspor melalui program yang kami jalankan saat ini,” ucap Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja.

Seperti diketahui Shopee telah menjalanan program yang membantu mewujudkan UMKM Go Ekspor. Bersama KemenkopUKM dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Shopee menargetkan 500 ribu UMKM Go Ekspor.

“Dengan kombinasi program ekspor dan perlindungan UMKM ini, Shopee yakin akan membawa dampak yang baik terhadap pertumbuhan UMKM di dalam negeri,” ujar Handhika.

Marketplace Shopee membatasi 13 kategori produk dari luar negeri meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria. Kemudian outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.

“Sebagai tindak lanjut pertemuan antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Shopee maka pihak kami menutup akses masuk 13 jenis produk dari luar negeri,” katanya.

Pemerintah dalam setahun terakhir juga sedang menggencarkan kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan berbelanja produk lokal. Sehingga permintaan terhadap produk lokal dan UMKM meningkat.

BACA JUGA :  Pemerintah Fasilitasi UMKM yang Ingin Buka Pertashop

Hal itu seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya bagi seluruh masyarakat untuk membeli produk lokal dan UMKM. Dengan berbelanja produk lokal dan tidak tergantung pada asing maka upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi bisa dilakukan dengan lebih baik dan lebih cepat.

Teten mengatakan upaya ini harus didorong agar direplikasi oleh marketplace di tanah air sekaligus sebagai bentuk dukungan dan keberpihakan nyata kepada UMKM sebagai pelaku usaha utama atau mencapai 99 persen dari seluruh pelaku usaha di Indonesia.

“Proses identifikasi sampai saat ini masih terus berjalan termasuk untuk produk-produk yang potensi dibatasi untuk bisa masuk ke Indonesia,” kata Teten Masduki.

Exit mobile version