Diperpanjang sampai 23 Agustus, Apa Saja yang Berubah di PPKM Level 2-4

Pemerintah kembali memutuskan perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali. Kali ini pembatasan mobilitas dan kegiatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dilanjutkan hingga 23 Agustus 2021.

Berdasarkan evaluasi penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 7-16 Agustus 2021 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan. Hal ini terlihat dari tren kasus konfirmasi yang pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya.

Untuk menjaga momentum tren penurunan angka positif, angka kematian dan kasus aktif, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021. Kebijakan yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, pada Hari Senin (16-8-2021).

BACA JUGA : Syarat Masuk Mall Selama Perpanjangan PPKM Level 4

“Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga. Dari semua evaluasi yang dilakukan, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Luhut.

Beda dari pekan lalu, pada perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan terdapat sejumlah perubahan dalam upaya pelonggaran yang dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.

Menurut Luhut, pada percobaan pembukaan mall, melalui sistem Peduli Lindungi, Pemerintah mendapati hasil ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mall. Dari jumlah tersebut ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan/mall dalam seminggu terakhir.

Ilustrasi Mal

Selain memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan mall, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan atau mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in (makan di tempat) sejumlah 25 persen selama seminggu ke depan.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya.

BACA JUGA : Hari Ini Jakarta Terapkan Lagi Ganjil Genap di 8 Titik

Tak hanya mal, pengunjung rumah ibadah juga ditingkatkan menjadi 50 persen di kota dan kabupaten dengan kategori PPKM Level 4 dan 3. Luhut meminta agar penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan dengan ketat dan baik.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan uji coba Protokol Kesehatan untuk perusahaan-perusaan orientasi ekspor dan Orientasi Domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Total karyawan yang akan mengikuti ujicoba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan minimal 2 shift.

“Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” jelas Menko Luhut.

Lebih jauh, dia menuturkan bahwa jenis olahraga outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

“Pemerintah juga akan melakukan ujicoba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat wilayah aglomerasi di Jawa-Bali untuk PPKM Level 4 dan kota/kab dengan PPKM level 3,” sebutnya

Exit mobile version