Diskon Iuran BPJS-TK Pekerja Lepas Berlaku 6 Bulan Mulai Kuartal IV 2025

pemerintah memberi diskon iuran bpjs-tk bagi para pekerja lepas sebesar 50 persen

Menko Perekonomian Erlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Purbaya.

JNEWS – Untuk membantu ekonomi masyarakat dan terus menggenjot pergerakan ekonomi, pemerintah resmi merilis paket stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2025. Salah satunya melalui potongan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja bukan penerima upah tetap seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, hingga kurir pengantar paket.

Paket stimulus ekonomi itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Senin, 15 September 2025 lalu. “Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Airlangga.

Bantuan potongan iuran JKK dan JKM ini diharapkan diterima pekerja bukan penerima upah, yang mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diskon iuran ini diberikan selama 6 bulan.

Melalui JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah. Sementara melalui JKM, ahli waris juga akan berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Para pekerja lepas atau gig worker hanya perlu membayar separuh dari iuran. Sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.

Tujuan stimulus ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sisa tahun 2025. Pemerintah telah merumuskan paket ekonomi yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja. *

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Rendah

Exit mobile version