DJHU Tengah Lakukan Pembaruan Regulasi Drone

DJHU lakukan pembaruan regulasi drone

Penggunaan drone untuk kebutuhan industri sekarang ini sudah mulai masif. Tak hanya dipakai oleh perorangan, drone kini sudah dipakai oleh sejumlah perusahaan swasta, hingga BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan badan pemerintahan lainnya pun sudah mulai memanfaatkan teknologi canggih tersebut. Karenanya perlu ada pembaruan regulasi drone di Indonesia.

Sejatinya regulasi drone di Indonesia sendiri sudah menjadi pembahasan oleh Kementerian Perhubungan sejak lama. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Desember 2020 lalu mengatakan bahwa pengoperasian drone harus mengutamakan keselataman, keamanan, dan kepatuhan di sektor penerbangan.

Pembaruan mengenai regulasi drone ini sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJHU). Melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020, DJHU mencoba mengakomodasi batasan-batasan yang sebelumnya diberlakukan seperti penerbangan drone di luar jangkauan mata, penerbangan drone di atas kerumunan, penerbangan drone di malam hari, hingga penerbangan drone untuk keperluan kargo (logistik).

Baca Juga: Industri Manufaktur Menunjukan Geliat Positif Selama Pandemi

Guna membantu sosialisasi mengenai aturan baru tersebut, perusahaan penyedia jasa sekaligus operator drone, Terra Drone, melakukan beberapa kegiatan webinar dengan menggandeng regulator terkait. Ada sejumlah webinar yang digelar, di antaranya “Updates on Drone Regulation in Indonesia”, “Security Clearance for Drone Operation”, dan “Remote Pilot Licensing & Drone Registration”.

Semua webinar tersebut menghadirkan pembicara yang kompeten di bidangnya, seperti Direktur Navigasi Penerbangan Asri Santosa, Kol. Pnb. Agung “Sharky” Sasongkojati selaku Paban II Puan Spotdirga TNI AU, dan Capt. Meddy Yogastoro selaku RPAS Coordinator di Direktorat Kelaikudaraan & Pengoperasian Pesawat Udara.

Adapun webinar tersebut digelar sebagai bentuk nyata kontribusi Terra Drone Indonesia untuk memastikan pengoperasian drone di Indonesia dapat terlaksana secara aman dan selamat oleh seluruh pemangku kepentingan, sesuai dengan komitmen perusahaan.

“Terra Drone Indonesia sedapat mungkin selalu ingin memberikan contoh yang baik kepada seluruh operator drone di Indonesia agar tercipta ekosistem industri drone yang sustainable,” jelas Michael, CEO Terra Drone Indonesia dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Kemenhub Minta PT KAI Genjot Angkutan Logistik

Lebih lanjut Michael mengatakan bahwa Terra Drone Indonesia akan terus melakukan kegiatan serupa dan akan bekerja sama dengan pihak-pihak dari berbagai latar belakang, untuk menyebarluaskan informasi terkini, serta melakukan sosialisasi dan edukasi atas aturan-aturan yang berlaku kepada komunitas dan industri drone di Indonesia.

Penggunaan drone di Indonesia saat ini sudah mulai dipakai untuk keperluan yang bermanfaat, mulai dari survei pemetaan, patroli wilayah, inspeksi gedung tinggi, hingga penyemprotan pestisida secara serba otomatis. DJHU sendiri telah melakukan sosialisasi penggunaan drone dengan melibatkan komunitas pengguna drone. Penataan dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran zona larangan terbang dan untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Baca Juga: Ada Hukuman yang Menanti Buat Truk ODOL dari Jasa Marga

Exit mobile version