Pemerintah berharap keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kamu milenial.
Pasalnya, dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tersebut membuka peluang lebih besar bagi kaum milenial untuk mengembangkan koperasi inovatif.
“Bagi kaum milenial, ini menjadi opportunity yang bagus karena memberikan dukungan inovasi sektor digital sehingga bisa mengembangkan usaha secara bersama dalam payung koperasi alih-alih menggunakan PT,” kata Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation) Firdaus Putra H.C.
BACA JUGA : Kemenkop UKM Dorong Sinergi Smesco dan Kimia Farma Pasarkan Produk Herbal dan Spa UMKM
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer Kopkun Grup itu, PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja sudah cukup supportif dalam mendukung anak-anak muda untuk berinovasi di sektor KUMKM.
Bahkan diklaim dengan adanya keleluasaan pengaturan di bidang digital sebagai habitat yang akrab bagi generasi milenial, anak-anak muda bisa berinovasi dalam berkoperasi.
Contohnya seperti konsep pengembangan koperasi multipihak, yang bisa diterapkan ke sektor-sektor baru seperti ekonomi digital, ekonomi kreatif, hingga film.
Selain itu, pendirian koperasi juga tak repot lagi harus banyak orang, cukup sembilan orang dari sebelumnya 20 orang yang dianggap sudah sangat baik dan dapat memberi efek kejut.
“Dengan penurunan drastis syarat jumlah pendiri memberi pesan bahwa ada upaya nyata untuk mempermudah masyarakat mendirikan koperasi,” katanya.
BACA JUGA : Tiga Masalah yang Menghantui Ekspor Produk UMKM
Di sisi lain, Firdaus menambahkan, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memberikan kuota 40 persen atau sekitar Rp 300-500 triliun untuk koperasi dan UMKM menjadi peluang besar yang lain untuk dapat digarap.
Hal ini tentu memberikan dampak positif dalam memacu ide dan kreatif dalam membuat produk UMKM yang berkualitas dari para milenial sehingga diperhitungkan untuk dibeli.
“Keran inovasi bagi koperasi ini dibuka sampai struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM diubah, sekarang ada Deputi Bidang Perkoperasian. Ini menunjukkan pemerintah sudah berusaha untuk inline dengan semangat zaman karena sekarang semua bicara inovasi. Inovasi menjadi kata kunci,” katanya.
Firdaus menegaskan PP tersebut menjadi jawaban bagi tantangan zaman yang terus berubah dan berbeda dibandingkan dua dekade sebelumnya.
“Dengan kemudahan itu, saya memproyeksikan akan banyak tumbuh koperasi-koperasi primer nasional yang diinisiasi dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia. Dulu membuat koperasi primer nasional sangat terkendala dengan syarat minimum anggota tiga provinsi dan jumlah 20 orang. Dengan pelaksanaan secara online, hal itu bisa dengan mudah dilakukan,” katanya.
Selain itu, dengan kemudahan itu ia memperkirakan akan banyak anak-anak muda atau milenial mendirikan koperasi dalam berbagai varian baru.
BACA JUGA : Industri Kreatif dan Digital Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Koperasi pekerja atau worker coop bakal tumbuh di saat banyak pengangguran karena pandemi. Lalu jenius-jenius kreatif juga akan mulai melirik koperasi startup atau startup coop sebagai alternatif.
“Model koperasi platform atau platform coop juga akan bermunculan. Ditambah koperasi komunitas atau community coop yang berbasis sektor kreatif juga akan tumbuh pesat,” kata Firdaus.