Buat yang sedang binggung bagaimana cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi Covid-19, tak perlu khawatir. Pasalnya Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) sudah resmi meluncurkan aplikasi SIM Presisi Nasional alias SINAR.
Melalui aplikasi SINAR, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C cukup dari gengaman saja, tentunya menggunakan ponsel pintar dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
“Bisa download di App Store maupun Playstore. Aplikasi perpanjangan sim untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyaraka,” ucap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati.
BACA JUGA :Â Warga Kaltim Dimanjakan Bayar Pajak Kendaraan Via Tokopedia, Cek Caranya
Jati mengatakan masyarakat kini tidak perlu datang ke Kantor Satpas atau Simling, bahkan untuk pengiriman SIM bisa melalui jasa dari PT Pos Indonesia ke alamat pemohon atau bisa mengambil sendiri di Kantor Satpas yang telah mereka pilih.
Untuk perpanjangan, alurnya adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Perlu diingat, aplikasi ini dibuat khusus hanya untuk perpanjangan, bukan untuk pengajuan baru atau kategori lainnya.
BACA JUGA :Â Dari Coba-coba, Tas Bernuansa Etnik Ini Tuai Perhatian
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.