Ekspor Industri Furnitur Nasional Meroket 30 Persen, Kemenperin Siapkan Ini

kemenperin sebut nilai ekspor industri furnitur nasional naik

Kementerian Industri (Kemperin) menyebut bahwa industri furnitur nasional menunjukkan performa yang cemerlang. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya nilai ekspor industri furnitur pada tahun 2020 sebesar USD2,19 miliar atau naik 12,2 persen dibandingkan capaian tahun 2019.

“Sementara itu, pada periode Januari hingga Agustus tahun 2021, kinerja ekspor industri furnitur pun tetap memberikan kabar baik, dengan kenaikan sebesar 30,8 persen dibanding periode yang sama tahun 2020,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita dikutip dari siaran persnya.

Reni menyebutkan, beberapa negara tujuan utama ekspor produk furnitur dari Indonesia, antara lain keAmerika Serikat, Jepang, Belanda, Jerman, dan Inggris. Menurutnya, hal ini menandakan bahwa produk furnitur nasional sudah kompetitif di kancah global, terlebih produk furnitur Indonesia dinilai unik dan inovatif karena terobosan-terbosan yang dilakukan para pelaku industri agar bisa berdaya saing.

Baca Juga: Asperindo Siap Dukung Kontrak Logistik Global

Karenanya, Kemenperin bertekad untuk terus mengembangkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sektor furnitur.Salah satu strateginya adalah menerapkan pola kemitraan antara IKM dengan industri besar atau industri menengah sebagai bagian membangun ekosistem rantai pasoksehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.

“Untuk meningkatkan kemampuan industri kecil dalam memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh industri besar atau industri menengah sebagai offtaker, kami diDirektorat Jenderal IKMA memiliki program pendampingan yang diberikan kepada pelaku industri kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk,” paparnya.

Guna mendukung sektor IKM furnitur dapat meningkatkan produktivitas dan kualitasnya, sehingga memacu perluasan pasar ekspor, Kemenperin memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi. Upaya ini sejalan untuk mendorongpara pelaku IKM memanfaatkan teknologi terkini.

Baca Juga: Kementerian PUPR Rampungkan Pembangunan Tiga Ruas Jalan Tol Baru

“Program restrukturisasi ini dalam bentuk pemberian potongan harga (reimburse) terhadap IKM yang telah membeli mesin dan/atau peralatan dalam jangka waktu tertentu untuk menunjang proses produksi,” jelas Reni.

Potongan harga yang diberikan, yaitu sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri (impor), dan sebesar 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri.

“Program ini dapat diikuti oleh seluruh IKM yang berada di wilayah Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian yang telah ditetapkan.Diharapkan program ini dapat menjadi pemicu peningkatan teknologi produksi pada IKM melalui peremajaan mesin dan/atau peralatan sehingga ke depannya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk IKM,” tutupnya.

Dalam upaya mendukung penggunaan teknologi baru melalui program restrukturisasi mesin, Plt. Dirjen IKMA dengan didampingi Inspektur II Kemenperin serta Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan, beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke IKM furnitur yang telah menerima dua kali fasilitas program restrukturisasi, yaitu CV Property di Kawasan Industri Semarang.

Pimpinan CV Property Rudy Temasoa Luwia menyampaikan, penggunaan mesin berteknologi dalam proses produksi pada IKM furnitur, sudah merupakan suatu keharusan jika ingin tetap bersaing di pasar ekspor. “Dengan adanya pandemi ini, permintaan buyer kepada kami terus meningkat. Hal ini merupakan peluang yang harus disikapi dengan memperbaiki kinerja dan mutu salah satunya dengan menggunakan mesin peralatan,” tutur Rudy.

Baca Juga: Perundingan IUAE-CEPA Diyakini Akan Gairahkan Eskpor Tanah Air

Exit mobile version