Mengendarai motor atau mobil tak hanya membutuhkan keterampilan menyetir yang baik tapi juga membutuhkan dokumen penting yang harus dibawa yaitu SIM. Untuk membuat SIM membutuhkan persiapan dokumen dan menjalani serangkaian tes. Setelah lulus tes, akan dilakukan foto SIM kemudian masuk ke proses cetak.
Namun sebelum melakukannya pemohon mesti tahu beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hasilnya foto bagus dan tidak menyatu dengan background. Pasalnya, beberapa waktu lalu beredar postingan di media sosial, sebuah foto SIM di mana wajah pemilik ‘menyatu’ dengan background foto. Jadi, yang nampak hanya wajahnya saja.
Untuk menghindari kejadian serupa, maka masyarakat yang akan melakukan pengajuan SIM baru ataupun perpanjangan mesti mengenakan warna pakaian dan jilbab yang tidak senada dengan background foto.
Sebelumnya, ada baiknya mengetahui terlebih dulu apa saja syarat pembuatan dan berapa biaya yang mesti dikeluarkan untuk SIM tahun 2023.
Syarat dan Biaya Pembuatan Baru SIM 2023
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen bukti registrasi serta identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, telah lulus uji tes kendaraan bermotor dan paham peraturan lalu lintas.
Memiliki SIM merupakan aturan wajib bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Seperti yang tertuang dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, berikut ini syarat yang mesti dipenuhi.
Syarat umum pembuatan SIM 2023
Batas usia:
Setiap jenis SIM memiliki batas usia yang wajib dipenuhi yaitu:
- SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
Melengkapi syarat administratif:
- Harus ada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan
- Harus sehat jasmani dan rohani
- Penampilan rapi dan harus mengenakan sepatu (tidak bisa mengenakan sandal)
Persyaratan tambahan
Untuk masyarakat yang akan mengurus SIM B1 dan B2, ada persyaratan tambahan yang mesti dipenuhi yaitu:
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Baca juga: 7 Cara Mengemudikan Mobil Hemat BBM
Lantas di mana jika ingin membuat SIM baru?
Pembuatan SIM sekarang ini bisa secara online dan offline. Apabila ingin melakukan pendaftaran secara offline, silakan mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Jika ingin mendaftar dan mengikuti ujian teori secara online pun bisa. Dikutip dari website resmi Digital Korlantas POLRI, cara untuk pendaftaran adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dan mengisi petunjuk pendaftaran, melakukan pembayaran dan tes teori. Apabila dinyatakan lulus, akan melanjutkan ujian praktik di Satpas terdekat.
Bagaimana dengan biaya penerbitan atau pembuatan SIM?
Merujuk Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, berikut ini biaya yang mesti dibayarkan oleh masyarakat untuk pembuatan SIM baru, yaitu:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Adapun masa berlaku untuk SIM adalah lima tahun yang dihitung sejak tanggal pembuatan bukan tanggal lahir. Jadi, pastikan mengingat tanggalnya ya agar perpanjangan SIM bisa tepat waktu.
Foto SIM yang Bagus, Harus Tahu Do’s and Dont’s
Banyak yang mengeluhkan hasil foto SIM tidak estetik, tidak secantik foto di media sosial. Perlu dipahami bahwa untuk foto resmi ini memang tidak bisa menggunakan filter, edit yang berlebihan dan alat yang digunakan pun sudah bagus yaitu kamera DSLR. Jadi, hasilnya akan tajam dan pastinya tidak blur.
Yang perlu disiasati adalah penampilan, warna pakaian, hijab serta minim aksesoris. Agar lebih jelasnya, berikut ini panduan do’s and dont’s bagi yang ingin melakukan foto SIM baik untuk pembuatan baru atau perpanjangan.
Do’s foto SIM:
- Jika mengenakan kemeja, harus nampak 2 kancing
- Wajah harus menghadap kamera
- Mengenakan atasan dan jilbab berwarna gelap seperti hitam
Dont’s foto SIM:
- Tidak boleh menggunakan kacamata
- Tidak boleh kelihatan gigi saat senyum
- Tidak boleh menggunakan kontak lens
- Hindari menggunakan warna pakaian dan hijab seperti putih, biru, lavender. Perlu diketahui, untuk background foto di Satpas adalah biru. Ketika mengedit di aplikasi maka latar menjadi warna putih. Oleh karena itu, hindari mengenakan dua warna tersebut.
Pengambilan foto SIM dilaksanakan di Satpas, untuk bisa melakukannya ada beberapa prosedur yang mesti dilakukan, yaitu:
- Telah menyelesaikan syarat administrasi
- Sudah melunasi pembayaran
- Pemohon mengantri untuk sesi pemotretan
- Mengikuti instruksi dari petugas seperti duduk sesuai titik fokus yang sudah disediakan
- Wajah harus menghadap kamera
- Setelah siap, sesi pemotretan akan dilakukan
- Bisa senyum asalkan tidak kelihatan gigi
- Setelah selesai, dilanjutkan ke bagian pengambilan sidik jari dan tanda tangan.
Baca juga: 3 Kesalahan yang Mempercepat Kerusakan Sepeda Motor Matik
Panduan foto SIM di atas barangkali terkesan sepele, tapi justru harus dipatuhi agar hasilnya bisa bagus. Ingat, SIM ini berlaku selama lima tahun, tidak bisa diulang jika hasilnya tidak memuaskan.