Ganjil Genap di Kawasan Puncak Jadi Permanen

Ilustrasi jalur puncak

Dok. NTMC

 

Setelah melakukan uji coba beberapa kali, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bogor dan Cianjur setuju kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak dibuat permanen selama akhir pekan guna menekan potensi kemacetan dan juga penyebaran Covid-19.

Diketahui selama uji coba beberapa waktu lalu, dengan menerapkan ganjil genap angka kepatan lalu lintas yang biasa menghantui Kawasan Puncak berkurang drastis. Namun demikian, memang masih perlu cara atau penanganan lain sebagai langkah antisipasi di kemudian hari.

“Kami sepakat aturan ganjil genap permanen. Namun ini penanganan jangka pendek, kita perlu penanganan jangka panjangnya,” kata Bupati Bogor Ade Yasin.

BACA JUGA : Kata Menhub Soal Ganjil Genap di Puncak dan Tempat Wisata

Salah satu penanganan jangka panjang yang dimaksud adalah terkait pembangunan Jalur Puncak II atau Poros Timur Tengah. Karena dengan demikian bisa memcah konsetrasi kepadatan lalu lintas yang ada.

Kementerian Perhubungan sebelumnya dikabarkan juga sedang menyusun rencana penerapan ganjil genap untuk di tempat-tempat wisata. Aturanya akan diberlakukan saat akhir pekan atau ketika sedang ada libur nasional.

Salah satu wacana untuk menemani pemberlakukan ganjil genap di Puncak, Kemenhub diinformasikan sedang membahas kebijakan 4 in 1, yakni satu mobil wajib diisi empat orang. Dengan demikian, bisa menekan penggunaan kendaraan pribadi di kawasan tersebut.

Namun demikian, hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan segala pemangku kepentingan yang ada lantaran efektifitasnya belum bisa dibuktikan secara pasti.

Tapi yang pasti, untuk mengatasi kepadatan dan mencegah penyebaran Covid-19 imbas adanya pelonggaran di lokasi wisata, maka pemerintah mewajibkan permbelakukan ganjil genap mulai dari Jumat hingga Minggu.

BACA JUGA : JNE Depok Jadi Solusi Bagi Masyarakat Saat PPKM Level 2

Dengan adanya aturan ganjil genap permanen di Puncak, pengguna kendaraan pribadi yang hendak berlibur atau melintas kawasan tersebut wajib memperhatikan tanggal dengan pelat nomor kendaraannya. Bila tidak sama, maka risikonya akan langsung diputar balik.

 

Exit mobile version