Habiskan Stok, Pedagang Pasar Senen Diizinkan Berjualan Pakaian Bekas Impor

Menteri Teten/Dok. KemenkopUKM

Benang kusut soal impor pakaian bekas akhirnya kembali dibahas oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, juga para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen.

Dalam dialog untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor tersebut akhirnya terdapat kesepatakan bersama yang bersifat jangka pendek atau sementara.

“Salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek adalah para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis,” kata Teten.

Meski demikian, Teten menjelaskan bila ke depannya akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya. Tertuama setelah setelah stok barang pakaian bekas impor habis, KemenkopUKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal.

BACA JUGA : Dimusnahkan Kemendag, Berikut Bahaya Pakaian Bekas Bagi Kesehatan

Hal tersebut karena KemenkopUKM juga memiliki kewajiban untuk melindungi UMKM pelaku atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor.

“Kami berkewajiban melindungi produk pakaian lokal,” ujar MenkopUKM.

Teten menjelaskan produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Lantara itu, nantinya akan ada koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha. Misal, ada yang ingin jadi konveksi, atau berdagang lainnya akan disiapkan.

Mendag Zulkifli menambahkan, dalam kesepakatan sementara tersebut, yang tetap akan dikejar adalah para penyelundup pakaian bekas impor, bukan pedagang. Dia juga menyampaikan bila pelarangan yang terjadi bukan dikarenakan pemerintah, tapi juga karena adanya aturan dalam Undang-Undang.

Menurut Mendag, UU yang ada melarang impor barang bekas, kecuali untuk produk yang sudah diatur.

“Bekas saja tidak boleh, apalagi barang selundupan. Itu yang akan diberantas aparat penegak hukum,” ujar Mendag.

Khusus terkait pakaian impor bekas, kata Zulkifli, yang akan terus dikejar dan diberantas hanya penyelundupnya. Meskipun dalam pasal UU tersebut, para pedagang dan pemakai juga terkena pasal.

Zulkifli berharap aparat penegak hukum di seluruh Indonesia untuk mengejar pelaku penyelundupannya. Bila stok barang habis, nanti akan ada pertemuan lagi untuk menentukan langkah berikutnya.

“Saya berharap nanti dagangannya lebih bagus lagi dan lancar,” kata Zulkifli.

Dalam kesempatan yang sama, Adian Napitupulu mengapresiasi kehadiran kedua menteri ini dalam acara dialog bersama ribuan pedagang thrifting Pasar Senen.

“Dibutuhkan nyali yang besar untuk bisa hadir dalam pertemuan seperti ini. Jadi pembicaraan kita sudah baik hal-hal lain nanti menyusul, yang penting sekarang para pedagang bisa dagang,” ujar Adian.

Exit mobile version