Pemerintah akhirnya resmi menaikan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM), yakni Pertalite, Solar, dan Pertamax, mulai 3 September 2022 tepat pada pukul 14.30 WIB. Kenaikan ini tak lain lantaran membengkaknya APBN serta mengikuti harga minyak dunia yang terus meningkat.
“Pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun ketiga jenis BBM yang naik diantaranya merupakan jenis subsidi. Sementara untuk Pertamax, meski masuk dalam kategori non-subsidi namun dalam kenyataan juga diberikan subsidi harga oleh pemerintah.
BACA JUGA : Infografis: Harga BBM Agustus 2022
Sementara untuk kenaikan harga dari tiga jenis BBM tersebut adalah :
– Pertalite dari sebelumnya Rp 7.650 per liter kini menjadi Rp 10.000 per liter.
– Solar dari Rp 5.150 per liter kini menjadi Rp 6.800 per liter.
– Pertamax dari Rp 12.500 kini menjadi Rp 14.500 per liter
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran subsidi dan kompensasi energi akan membengkak jadi Rp 198 triliun bila harga Pertalite dan Solar tidak dikerek saat ini.
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini anggaran subsidi dan kompensasi energi untuk 2022 dipatok sebesar Rp 502,4 triliun. Jumlah itu sudah mengalami kenaikan sangat signifikan, yakni Rp 349,9 triliun, dari anggaran semula yang nominalnya hanya Rp 152,1 triliun guna menahan kenaikan harga energi di masyarakat.
Namun demikian, sebagai upaya win-win solution, Jokowi juga mengatakan pemerintah telah memulai menyalurkan BLT BBM sebesar Rp 150.000 yang diberikan selama 4 bulan. Selain itu, ada juga memberikan subsidi upah sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
“BLT BBM Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,6 juta keluarga kurang mampu Rp 150.000 per bulan, mulai diberikan bulan September selama 4 bulan. Pemerintah juga memberikan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk BSU sebesar Rp 600.000,” lanjutnya.