Ganjil Genap – Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, resmi menghentikan penyekatan di 100 titik yang ada di kawasan Ibu Kota. Namun demikian, pembatasan mobilitas dalam rangka PPKM diganti dengan sisetem ganjil genap kendaraan pribadi.
Metode ganjil genap sendiri diterapkan mulai hari ini (12/8/2021), yang waktunya menyesuaikan dengan penerapan PPKM, yakni sampai 16 Agustus 2021. Pelaksanaannya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dan hanya dikhusukan untuk mobil pribadi.
Dengan demikian, pengguna mobil pribadi yang pelat nomornya berbeda dengan tanggal, harap memperhatikan hal ini bila tidak ingin kena tilang.
Namun untuk pemberlakukan ganjil genap sementara ini juga tidak berlaku pada semua ruas jalan seperti sebelumnya, hanya di delapan jalan yang meliputi :
BACA JUGA : Syarat Masuk Mall Selama Perpanjangan PPKM Level 4
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
Tah hanya ganjil genap, Polda Metro Jaya juga tetap akan melakukan pembatasan mobilitas melalui cara rekaysa lalu lintas dan sistem patroli di 20 wilayah.
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru Covid-19.
BACA JUGA : Masih PPKM, Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Tetap Berlaku
Sedangkan untuk pengalihan arus lalu lintas, akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa. Hal ini dilakukan agar mayarakat bisa seger dibubarkan.
Untuk tiitk mobilitas rekayasa lalu lintas sendiri sebagai berikut :
1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Jalan Warung Buncit,
20. Cileduk Raya.