Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan menghentikan sementara sejumlah obat sirop terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak di Indonesia.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) merilis sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Baca juga: 5 Provinsi Terbanyak Sebaran Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Melalui keterangan resminya, Badan POM mengatakan sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG memungkinkan berasal dari empat bahan tambahan. Yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
“Keempat bahan itu yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari,” bunyi keterangan tersebut.
BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG. Hasil pengujian tersebut hingga 19 Oktober 2022 menunjukkan adanya kandungan cemaran EH melebihi ambang batas aman pada lima produk sirup obat.
Antara lain pertama, Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.