JNEWS – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada awal November 2025 lalu, mulai menerbitkan paspor elektronik dengan fitur keamanan terbaru. Pada paspor baru ini dilengkapi tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa yang memungkinkan gambar berpendar di bawah sinar ultraviolet.
“Fitur baru merupakan upaya meningkatkan pengamanan paspor secara berkala, sekaligus untuk memperkuat posisi paspor Republik Indonesia di tingkat global,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Menurutnya, salah satu fitur terbaru pada desain paspor Republik Indonesia adalah tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa di mana gambar akan berpendar di bawah sinar ultraviolet.
Paspor dengan fitur pengaman terbaru ini mulai diterbitkan di awal November 2025. Walau demikian, paspor Republik Indonesia dengan fitur pengaman lama masih akan diterbitkan hingga habis persediaannya.
“Paspor lama yang telah diterbitkan tetap sah dan berlaku sampai masa berlakunya berakhir, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan penggantian lebih awal secara mendadak,” jelas Yuldi.
Ia menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjamin kenyamanan dan kepastian layanan bagi seluruh pemohon paspor di dalam dan luar negeri. “Ditjen Imigrasi senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan paspor kita semakin aman dan terpercaya di dunia internasional. Dengan fitur keamanan terbaru ini, kami ingin memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri,” tambahnya.
Baca juga: 50 Paspor Terkuat di Dunia: Simbol Kekuatan Mobilitas Global
Yuldi menjelaskan paspor sebagai dokumen perjalanan sekaligus membawa filosofi kebangsaan yang tercermin dari setiap elemennya. Setiap lembaran dalam paspor memuat ilustrasi budaya dan keindahan alam Nusantara sebagai bentuk promosi diplomasi kebudayaan Indonesia ke seluruh dunia. “Paspor yang kuat dan aman akan menguatkan posisi bangsa. Kami berharap inovasi ini memberi nilai tambah bagi setiap perjalanan warga negara Indonesia di seluruh penjuru dunia,” tandas Yuldi. *











